Batas 29 November

BI akan Cabut Tujuh Jenis Uang

BI akan Cabut Tujuh Jenis Uang

PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co) - Bank Indonesia (BI) akan melakukan pencabutan dan penarikan terhadap 7 jenis uang pecahan rupiah. Diantaranya, 4 jenis uang kertas dan 3 jenis uang logam. Pencabutan dan penarikan ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 8/27/PBI/2006.

Adapun uang-uang pecahan rupiah yang dicabut dan ditarik peredarannya terdiri dari empat pecahan uang kertas dan tiga pecahan uang logam. Uang kertas yang ditarik dan dicabut adalah pecahan Rp 5.000 tahun emisi 1992 yang bergambar alat musik sasando rote.

Selain itu, ada pula uang kertas pecahan Rp1.000 tahun emisi 1992. Uang kertas ini berwarna biru dengan gambar lompat batu Pulau Nias pada salah satu sisi mukanya.


Uang kertas pecahan Rp500 tahun emisi 1992 berwarna latar hijau dengan gambar orang utan pada salah satu sisi mukanya juga dicabut dan ditarik dari peredaran.

Di samping itu, uang kertas pecahan Rp100 tahun emisi 1992 berwarna latar merah dan pada satu sisinya menampilkan gambar kapal pinisi pun ditarik.
Uang logam yang ditarik dan dicabut peredarannya adalah uang logam pecahan Rp100 tahun emisi 1991 dengan gambar karapan sapi. Pun uang logam pecahan Rp50 tahun emisi 1991 dan uang logam pecahan Rp5 tahun emisi 1979 juga dicabut dan ditarik.

"Bagi masyarakat yang masih memiliki uang pecahan emisi tersebut, penukaran masih dapat dilakukan di Bank Indonesia hingga 29 November 2016," tulis bank sentral dalam pernyataan resminya.

Penukaran uang kertas dan uang logam yang ditarik dan dicabut peredarannya tersebut dapat dilakukan di seluruh kantor perwakilan (KPw) BI di Indonesia.**