Biarkan Tiang Reklame Ilegal, Walikota Diminta Tegur Satpol PP

Biarkan Tiang Reklame Ilegal, Walikota Diminta Tegur Satpol PP
PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co) - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru harus menertibkan tiang-tiang reklame jenis neon box ilegal yang bertebaran di beberapa ruas jalan di Kota Pekanbaru. Selain itu, Walikota Pekanbaru diminta untuk tegas menegur Satpol PP Pekanbaru yang tidak menjalankan tugas pokok dan fungsinya selaku penegak peraturan daerah.
 
Hal tersebut diungkapkan Direktur Riau Corruption Watch, Mayandri Suzarman, menyikapi maraknya tiang- tiang reklame yang tidak mengantongi izin dari instansi terkait. Tiang-tiang yang menampilkan iklan rokok tersebut bertebaran di beberapa ruas jalan di Kota Pekanbaru, seperti yang terdapat di persimpangan Jalan Riau dan Soekarno Hatta.
 
Masih di persimpangan yang sama tepatnya di sekitaran halte bus Trans Metro Pekanbaru juga terdapat tiang reklame dengan jenis yang sama berketinggian masing- masing mencapai sekitar lima meter. Tak hanya di lokasi itu, di persimpangan Jalan Soekarno Hatta dan Jalan Darma Bakti atau di persimpangan traffic light Jalan Durian, juga berjejer lima buah tiang reklame berdiri seolah-olah legal, dilengkapi lampu penerangan. 
 
Mirisnya tiang reklame yang disebutkan juga berdiri di atas drainase yang berada di sisi trotoar jalan.
 
Dugaan ilegalnya tiang- tiang reklame yang disebutkan, diperkuat dengan pernyataan yang disampaikan Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kota Pekanbaru, Mulyasman, saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu. Dia memastikan, tiang- tiang reklame tersebut tidak memiliki izin. Pasalnya sejak bulan Januari 2016 pihaknya tak pernah lagi mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan. Lagian izin yang dikeluarkan batas ukuran 2x4 meter.
 
Saat ditanyakan, terkait posisi tiang reklame yang berada diatas trotoar, Mulyasman, menampik sembari menyebut itu bukan kewenanangan pihaknya. 
 
Tapi merupakan tupoksi dari Badan Satuan Polisi Pamong Praja Pekanbaru, untuk menindaknya, menurut dia Distarubang Pekanbaru hanya sebatas melaporkan saja, sebab untuk melakukan tindakan diperlukan koordinasi.(dod)
 
 
Selengkapnya di Koran Haluan Riau edisi 06 Oktober 2016
 
Editor: Nandra F Piliang