Panwaslu Rekom SUA Diloloskan

Panwaslu Rekom  SUA Diloloskan

PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co) - Polemik tentang salah seorang bakal calon Wakil Walikota Pekanbaru, Said Usman Abdullah alias SUA, masih berlanjut. Setelah Komisi Pemilihan Umum Pekanbaru 'menggugurkan' pencalonannya karena terkendala kondisi kesehatan, pandangan berbeda datang dari Panitia Pengawas Pemilu Kota Pekanbaru.

Lembaga ini mengeluarkan rekomendasi yang isinya meminta KPU Kota Pekanbaru meloloskan SUA sebagai bakal calon Wakil Walikota Pekanbaru, mendampingi Dastrayani Bibra.

Panwaslu Rekomendasi itu termaktub dalam surat Panwaslu Kota Pekanbaru Nomor: 01/LP/RI-11/10/2016 tentang penerusan pelanggaran administrasi pemilihan.

Isinya, Panwaslu Kota Pekanbaru merekomendasikan KPU Kota Pekanbaru untuk menyatakan SUA memenuhi syarat kesehatan sebagai bakal pasangan calon Wakil Wali Kota Pekanbaru 2017-2022.

"Sesui keputusan dan selanjutnya, KPU juga menarik surat KPU nomor 488/KPU-PBR/004.435265/IX/2016/2016 tentang pergantian pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota tertanggal 30 September 2016," terang  Ketua Panwaslu Kota Pekanbaru, Indra Khalid Nasution, dalam konferensi pers yang digelar Selasa (4/10) malam.

Dikatakan, keputusan itu diambil berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen, saksi, kajian dan musyawarah ketua dan anggota Panwaslu Kota Pekanbaru.

Pemeriksaan itu merupakan tindaklanjut dari surat bernomor: 060/RI-11/PM.05.02/10/2016 yang dilaporkan bakal pasangan calon Dastrayani Bibra-Said Usman Abdullah.

"Dari laporan tersebut, KPU Kota Pekanbaru telah menafsirkan sendiri tentang tidak memenuhi syaratnya Said Usman Abdullah dalam pemeriksaan kesehatan, karena tanpa didukung pernyataan pasti dari tim pemeriksa kesehatan," terangnya. Dalam laporan itu juga disebutkan bahwa yang bersangkutan saat ini benar-benar tidak mampu secara jasmani dan rohani.

"KPU kita simpulkan, jika tidak tepat dalam menafsirkan, ini bentuk kelalaian tanpa dukungan yang jelas dan kita sebut ini sebagai pelanggaran administrasi. Hasil pleno ini selanjutnya kita serahkan ke KPU Pekanbaru, selaku penyelengara Pilkada Pekanbaru, wajib melaksanakannya," pungkasnya.

Sementara itu, kuasa hukum SUA, Razman Arif Nasution, mengapresiasi kebijakan Panwaslu karena dinilai tegas dalam menegakkan aturan. Panwaslu Pekanbaru juga dinilai telah bertindak cepat mengeksekusi suatu pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU Pekanbaru.

"KPU telah menafsir sendiri surat dari dokter di RS AA, karena itu jadi bias. Maka itu saya minta KPU ke depan diminta berhati-hati melangkah ke depan," katanya.

Menurutnya, keputusan Panwaslu tersebut sudah memiliki kekuatan hukum yang tetap. Sehingga jika hal ini diabaikan KPU Pekanbaru, maka lembaga itu dapat dituntut sesuai Undang-undang Pilkada. Bahkan tidak tertutup kemungkinan, proses penyelenggaraan Pilwako Pekanbaru akan diambil alih Panwaslu.

Hingga berita ini diturunkan, Ketua KPU Pekanbaru Amiruddin Sijaya, belum bisa dikonfirmasi. Meski sudah dihubungi beberapa kali melalui hapenya, yang bersangkutan tidak menjawab.

Mutlak Sementara dari Jakarta, Komisioner KPU Pusat, Hadar Nafis Gumay menegaskan, hasil tes kesehatan pasangan calon kepala daerah bersifat mutlak dan harus dipatuhi pasangan calon atau partai politik pengusung.

Jika ada ada pasangan calon yang tidak lolos tes kesehatan, maka partai politik atau gabungan partai politik pengusung diminta mengajukan calon pengganti paling lambat Selasa (4/10) kemarin.

"Hasil tes kesehatan mutlak. Digugat nggak apa-apa. Berdasarkan peraturan itu, putusan yang final. Bahwa kemudian ada yang gugat, tidak apa-apa, kami hormati itu," ujarnya.

Dalam catatan KPU, hingga saat ini ada 15 sampai 16 calon kepala daerah yang tak lolos tes kesehatan. Sebanyak 14 bakal calon di antaranya adalah peserta Pilkada di Aceh.

Karena itu, Hadar mengingatkan parpol agar segera mencari calon penggantinya. "Harus diajukan calon pengganti. Kalau nggak diajukan berarti tidak memenuhi syarat dan parpol bersangkutan tidak punya calon," tandas dia.

Sebelumnya, Komisioner KPU Pekanbaru Divisi Teknis dan Penyelenggaran  Mai Andri, mengatakan, sejauh ini pihaknya terus melaksanakan tahapan demi tahapan penyelenggaran Pilwako Pekanbaru.

"Sesuai tahapan, Selasa (4/10) (kemarin, red) merupakan batas akhir bakal calon menyerahkan kelengkapan berkas persyarakatan. Termasuk kelengkapan berkas dukungan tambahan balon dari jalur Independen," terangnya.

Setelah proses pelengkapan berkas, KPU Pekanbaru melakukan verifikasi syarat bakal calon. "Kita akan memverifikasinya hingga tanggal 9 Oktober nanti. Semua sudah selesai termasuk juga tes kesehatan," ungkapnya. (ben, bsc)