Jasa Raharja Bayar Santunan

Jasa Raharja Bayar Santunan

UJUNGTANJUNG(HR)-Sub Perwakilan PT Jasa Raharja Ujung Tanjung, Juni Panto Susilo, didampingi Kasat Lantas Polres Rokan Hilir AKP Rinaldi Aser Sik membayar santunan meninggal dunia kepada dua keluarga ahli waris korban kecelakaan antara mobil Pick up dan mini bus Perkasa yang terjadi pada hari Senin (9/2) lalu.

Kedua ahli waris, istri korban kecelakaan tersebut adalah Suriwati (36) warga Ujung Tanjung, Kecamatan Tanah Putih, istri dari korban Rahman (37) dan Sukanti (32) warga pematang Binjai, Kecamatan Bangko Pusako, Istri Warsito (37) korban kecelakaan.

Penyerahan dilakukan di ruang Kasat Lantas Polres Rohil. Juni Panto Susilo dan AKP Rinaldi Aser menyampaikan turut berduka cita atas meninggalnya suami dari korban kecelakaan.

Juni menerangkan bahwa setiap ahli waris korban meninggal dunia akibat kecelakaan, sesuai Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan di Jalan raya  berhak mendapatkan santunan meninggal dunia dari pemerintah melalui PT. Jasa Raharja (Persero) sebesar Rp25.000.000 secara utuh tanpa potongan biaya apapun. "Itu kita bayarkan tanpa ada potongan sepeser pun," kata Juni kepada wartawan, Kamis (12/2).

Dijelaskannya dana san-tunan sebesar Rp25 juta ini wajib diberikan paling lama empat hari dari kejadian dan langsung ditransfer ke rekening ahli waris korban.

Lebih jauh, Juni menjelaskan bahwa pembayaran santunan korban kecelakaan lalu lintas jalan dan korban kecelakaan penumpang angkutan umum baik luka-luka maupun meninggal dunia secara cepat merupakan komitmen setiap insan Jasa Raharja dalam memberikan Pelayanan terbaik kepada korban dan AhliWaris korban," itu sudah menjadi komitmen kita," pungkasnya.(put)