Tanggung Jawab BPD Sama dengan Pejabat Negara

76 Anggota BPD Rangsang Barat Dikukuhkan

76 Anggota BPD Rangsang Barat Dikukuhkan

RANGSANG BARAT (HR)-Bupati Kepulauan Meranti, H Irwan Nasir mengatakan tugas atau wewenang yang diberikan kepada Badan Permusyawaratan Desa, tanggungjawabnya sama dengan tanggungjawab sebagai pejabat negara.

"Kepada anggota BPD yang dikukuhkan agar bisa memegang amanah masing-masing,” kata Bupati H Irwan Nasir, saat melantik anggota BPD di Kecamatan Rangsang Barat, Rabu (11/2).

Dikatakannya, pengukuhan BPD ini termasuk dalam reformasi birokrasi merupakan bagian penting dalam mewujudkan pemerintahan yang baik melalui peningkatan kualitas pelayanan publik yang terarah, sistematis, dan terpadu.

"Sebagai aparat tentunya harus menjadi panutan, serta mampu menunjukkan kinerja yang optimal kepada masyarakat. Karena paradigma pelayanan saat ini harus diakui bahwa kepuasan masyarakat yang utama, sehingga aparatur perlahan-lahan harus bisa membuka diri terhadap perubahan," kata Irwan.

Ditambahkan Irwan, anggaran untuk seluruh desa di Kepulauan Meranti dianggarkan sebesar 144 miliar dari dana APBDes Kepulauan Meranti. Dan setiap desa masing-masing dianggarkan sebesar Rp1,4 miliar.

"Dengan anggaran ini supaya setiap desa dapat menjalankan fungsinya dalam pembangunan, pemerintahan, serta menciptakan akses agar masyarakat dapat berperan aktif dalam pembangunan desa," harapnya.

Sebanyak 76 anggota Badan Pemusyawaratan Daerah (BPD) dari 9 desa se Kecamatan Rangsang Barat yang dilantik. Adapun BPD tesebut yakni, Desa Anak Setatah, Desa Bokor, Desa Lemang, Desa Segomeng, Desa Sialang Pasung, Desa Telaga Baru, Desa Sungai Cina, Desa Bantar, dan Desa Melai.

Turut hadir dalam pelantikan tersebut Kadishutbun M Murod, Kabag Kesra Rosdaner, dan pejabat lainnya serta para kepala desa se Rangsang Barat.(ali)