SOTK Baru Pemprov Riau Berlaku Akhir Desember

7 Pejabat Tinggi Pratama Bakal Non Job

7 Pejabat Tinggi Pratama Bakal Non Job

PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co) - Sebanyak tujuh pejabat tinggi pratama di lingkungan Pemprov Riau, dipastikan tidak akan mendapat posisi, seiring diberlakukannya Susunan Organisasi dan Tata Kerja baru di Pemprov Riau. Bila tidak ada aral melintang, struktur baru tersebut akan diberlakukan sebelum akhir Desember mendatang.

Menurut Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Kepelatihan (BKPPD) Riau, 7 Pejabat Asrizal, pihaknya telah menyiapkan penetapan pejabat tinggi pratama yang akan menempati jabatan baru pada susunan 38 SOTK baru 2017 mendatang.

Untuk diketahui, pejabat tinggi pratama saat ini yang menduduki kepala SKPD tercatat sebanyak 43 orang ditambah dengan 9 kepala biro. Sedangkan pada SOTK baru nanti, yang ada hanya 38 kepala SKPD dan 7 kepala biro. Ini berarti akan ada 7 pejabat tinggi pratama yang akan nonjob.


"Jadi untuk pelantikan pejabatnya akan dilaksanakan sebelum 1 Januari sesuai dengan perangkat organisasi daerah yang baru. Sebelumnya tentu ada evuasi dan rotasi terhadap jabatan yang ada hari ini," terang Asrizal, Senin (3/10).

Menurutnya, ada empat pola yang akan ditempuh untuk penunjukan pejabat yang mengisi jabatan sebagai kepala SKPD atau biro.

Pertama, Pemprov Riau melalui Baperjakat akan menetapkan pejabat tinggi pratama dalam jabatan yang sama dan mengisi jabatan baru sesuai SOTK yang baru. Keduanya, bila ada SKPD yang mengalami perubahan, baik bertambah atau menciut, akan dilakukan uji kesesuaian untuk menentukan pejabat mana yang layak memimpin sebuah SKPD.

"Misalnya di Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup, begitu pula untuk Dinas Pendidikan dan pelatihan, akan dibahas siapa yang bisa mengisi jabatan baru," jelas Asrizal.

Pola yang ketiga apabaila terdapat kekosongan jabatannya, maka dilakukan seleksi terbuka. Terakhir, bagi mereka yang tidak ada eselon, maka akan diangkat sebagai administrator, atau jabatan fungsional sesuai peraturan undang-undang yang berlaku.

"Contohnya saja di Badan Penghubung, kan turun itu jabatannya jadi esleon tiga. Nanti ditempatkan pejabat eselon duanya sesuai dengan hasil mutasi dan rotasi," tambahnya.

Diawasi Sementara itu, anggota Pansus SOTK DPRD Riau, Eddy M Yatim mengatakan, pihaknya telah memberikan catatan kepada Pemprov Riau, terkait pemberlakukan SOTK baru tersebut. "Yang penting, harus efisien dan efektif.

Dikatakan, berjalannya aktivitas sebuah lembaga, sangat tergantung dengan orang yang memimpin lembaga tersebut. Karena itu, dalam SOTK baru nanti, pejabat yang ditunjuk memimpin satuan kerja, harus yang benar memiliki keahlian sesuai bidangnya, di samping dituntut harus memiliki kematangan di bidang manajerial.

"Kita akan awasi, untuk memastikan siapa yang ditunjuk adalah orang yang benar-benar berkompeten. Bukan hasil kongkalingkong," tegasnya.

Senada dengan Asrizal, Eddy mengatakan SOTK baru tersebut akan diterapkan setelah Perdanya disahkan. "Paling lambat akhir tahun sudah dilakukan, SOTK sudah jalan dan dianggarkan dalam APBD murni 2017," terangnya. (nur, rud)