PN Gelar Sidang Lapangan Pencurian Sawit

PN Gelar Sidang Lapangan Pencurian Sawit

DUMAI (HR)-Guna melengkapi bukti locus delicty (tempat dan kejadian peristiwa), Pengadilan Negeri Dumai menggelar sidang lapangan kasus pencurian sawit.

Sidang lapangan digelar di lokasi TKP, yakni Jalan Pulau Bungkuk, Kelurahan Mundam, Kecamatan Medangkampai, Dumai, Kamis (12/2) siang. Dihadiri Ketua PN Dumai H Hermawansyah SH MH, yang juga sebagai ketua majelis hakim dalam perkara tersebut.

Selain Ketua PN Dumai, juga hadir dua orang hakim anggota, JPU dari Kejari Dumai, Putera, kedua terdakwa ayah dan anak Us (64) dan Sap (26), warga Jalan Mesjid Kecamatan Medangkampai, Dumai serta Penasihat Hukum Eddy Azmi SH, serta Panitera Pengganti Amri.

Jalannya persidangan tersebut menyedot perhatian warga sekitar. Setidaknya terlihat puluhan warga menyaksikannya, sehinggga membuat lokasi jadi ramai, Guna menjaga keamanan, juga diturunkan beberapa orang personel polisi.

Kepada majelis hakim, jaksa dan PH, terdakwa mengatakan bahwa dakwaan yang ditujukan kepada mereka tidak benar sama sekali. Sebab tanah lokasi TKP tersebut milik mereka, dan kedu terdakwa berhak memanen sawit di situ.

"Sudah sering kami memanen (panen sawit) pak hakim. Ya, sekitar 10 kali lah," ucap terdakwa Us di menjawab pertanyaan hakim dalam keadaan tangan diborgol.

Terdakwa Us mengakui tanah tersebut miliknya sesuai SKT yang miliki. Bukan tanah milik korban Johannes sebagaimana surat dalam dakwaan jaksa.

Namun, terdakwa juga menerangkan bahwa sejumlah pokok sawit dalam lokasi TKP tersebut tidak semua ia yang menanam. "Sawit yang masih kecil-kecil itu saya yang tanam dan sudah panen sekitar 10 kali. Rata-rata panennya di atas 5 kilogram," tuturnya seraya menunjuk pokok sawit dimaksud.

Majelis hakim menegaskan bahwa sidang lapangan tersebut hanya sebatas mencocokan TKP serta delik kejadian. Untuk keterangan saksi lebih lengkap, sidang digelar di ruang sidang PN Dumai.

Sebagaimana diwartakan, ayah dan anak ini terpaksa menghuni kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Dumai, dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat).(zul)