Warga Tangkerang Selatan Mengeluh Posyandu Pungut Rp5.000

Posyandu Pungut Rp5.000

Posyandu Pungut Rp5.000

PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co)- Sejumlah warga Jalan Aceh, Kelurahan Tangkerang Selatan, Kecamatan Tenayan Raya, mengeluhkan pungutan Rp5.000 per Kepala Keluarga (KK) yang dilakukan di Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), RW 01 di wilayah tersebut. Selain tak jelas peruntukan, petugas disana mengatasnamakan pungutan sebagai sumbangan sukarela.

"Sudah dua bulan sejak Agustus 2016, kami warga di sini dikenakan pungutan Rp5.000 per KK, setiap membawa anak ke Posyandu. Kami juga heran pungutan itu untuk apa dan untuk siapa. Sebelumnya pungutan itu tak ada, kami sudah coba tanyakan ke petugas di sana, tapi belum ada jawaban. Hanya menyebut uang itu hanya sukarela saja," kata salah seorang warga yang tak ingin namanya dipublikasikan, Minggu (2/10).


Masih kata warga, sebenarnya kalau pungutan yang dilakukan jelas peruntukan, mereka tidak mempermasalahkannya, lagi pula yang namanya sukarela mengapa ada nilai yang ditetapkan. Karena itulah, warga meminta dinas terkait mengecek terkait pungutan yang sudah dilakukan sejak dua bulan itu.
"Kalau jelas uang itu untuk apa sebenarnya kita tidak keberatan. Ini kan nggak jelas uangnya untuk apa," keluhnya.



Menanggapi persoalan, Kepala Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru Helda S Munir menyebut, akan mengecek kebenaran informasi. Sebab untuk Posyandu, kata dia, hanya ada satu petugas kesehatan yang ditempatkan. Selebihnya kader Posyandu yang kewenangannya berada di Badan Pemberdayaan Perempuan Masyarakat dan Keluarga Berencana (BPMKB) Kota Pekanbaru.


"Siapa yang minta? Kader posyandu atau tenaga kesehatan, karena di Posyandu itu biasanya ada lima meja. Satu meja untuk pengobatan dan empat meja untuk kader," katanya, Minggu (2/10).


Atas laporan tersebut, pihaknya akan memastikan untuk apa dan untuk siapa pungutan itu, kalau terbukti yang melakukan pungutan merupakan dari tenaga kesehatan, maka sanksi akan diberikan. Tapi kalau yang melakukan pungutan dari kader Posyandu, kewenangan berada di BPMKB.
"Kalau yang minta uang itu petugas kesehatan di meja pengobatan kita akan telusuri, tapi kalau di luar meja petugas kesehatan, itu bukan kewenangan kita,"kata dia.


Kepada seluruh tenaga kesehatan yang ada di Posyandu, Helda mengingatkan, untuk tidak melakukan pungutan apapun kepada masyarakat. Sebab seluruh petugas kesehatan di meja pengobatan yang ada di Posyandu sudah diberikan insentif oleh Pemerintah Kota Pekanbaru.


"Semua kan gratis, vaksin, imunisasikan gratis, petugas kita juga sudah diberikan gaji. Makanya saya heran ini pungutan untuk apa. Ini perlu diluruskan sebelum merebak ke mana-mana," kata Helda.


Kepala BPMKB Kota Pekanbaru Muhammad Amin, mengungkapkan, Posyandu merupakan milik masyarakat, sehingga kebijakan apapun yang menyangkut iuran untuk opreasional Posyandu itu dibenarkan.


"Kalau ada iuran itu ditentukan oleh masyarakat, tapi iuran itu bukan untuk insentif kader tapi untuk operasional, itu di bolehkan," kata dia.
Sebab pihaknya memang tidak memiliki anggaran untuk operasional Posyandu, itulah sebab iuran dibenarkan, karena ada juga dari beberapa Puskesmas yang menambah fasilitas Posyandu agar lebih nyaman.


"Posyandu kan, ada juga yang mau membeli makanan tambahan bayi, atau untuk membuat tempat bermain anak-anak, ini kan butuh uang, supaya anak-anak nyaman di Posyandu," ungkap Amin.


Iuran di setiap Posyandu harus ditentukan berdasarkan kesepakatan bersama masyarakat, sehingga bila ada masyarakat keberatan dengan iuran bisa disampaikan ke ketua RW masing-masing.


"Kalau masyarakat mau membayar itu tergantung masyarakatnya. Posyandu itukan dibawah kendali RW, karena untuk oprsionalnya bukan tanggungjawab kita. Kalau ada yang keberatan dikoordinasikan ke RW saja," terangnya.


Sementara itu, Ketua RW 01, Kelurahan Tangkerang Selatan Azuar, dihubungi melalui sambungan telepon di nomor 081371677***, belum dapat dikonfirmasi karena handphonenya tak aktif.