Januari 2017

Kantong Plastik Berbayar Dihentikan

Kantong Plastik Berbayar Dihentikan

PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co)-Terhitung mulai awal Januari 2017 mendatang, Pemerintah Kota Pekanbaru, menghentikan pemberlakuan kantong plastik berbayar diswalayan dan ritel- ritel.


Pelarangan tersebut dituangkan dalam Peraturan Walikota (Perwako), yang saat ini dalam proses harmonisasi antara Badan Lingkungan Hidup dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pekanbaru.


Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Pekanbaru, Mas Irba H Sulaiman, menjelaskan, penerbitan Perwako saat ini masih dalam tahap harmonisasi, karena menyangkut kepada pelaku usaha. Informasi terkahir yang diterima pihaknya, Assosiasi perusahaan Ritel Indosnesia sudah membatalkan sendiri kebijakan pemberlakukan kantong plastik berbayar.



"Kalau kita dari Pemko Pekanbaru sendiri tidak lagi membahas tentang bayar membayar kantong plastik itu, tapi kita justru tegas melarangnya per 1 Januari 2017 mendatang. Itu diberlakukan kepada semua ritel yang ada di Pekanbaru, nanti di Januari 2018, kita berlakukan ke semua mall dan pusat perbelanjaan dan 2019, diberlakukan di semua pasar rakyat," kata Irba, Minggu (2/10).
Hasil dari harmonisasi yang dilakukan, kata Irba, nanti diserahkan


Kantong
ke bagian hukum untuk ditandatangani walikota Pekanbaru. Artinya akan diserahkan secara bertahap, tapi untuk draftnya sudah diserahkan karena bersifat umum atau biasa. Tapi karena itu substansinya terkait pemberlakuan serentak tentu harus dikoordinasikan bersama instansi terkait.

"Substansinya kalau ini diberlakukan serentak di Pekanbaru, pelaku usaha sudah siap, tapi kalau masih ada tahapan, atau masih ada lokasi tertentu yang belum melaksanakannya, tentu pelaku usaha lain akan keberatan. Walikota sudah meminta agar secepatnya Perwako diterbitkan, kalau bisa sebelum Januari 2017 sudah selesai. Karena mencontoh Kota Banjar Masin yang sudah menetapkan kebijakan sejak 1 Juli 2016 kemarin," kata Irba.

Ditanyakan, apakah dalam Perwako itu juga dicantumkan sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar kebijakan, Irba menjawab, ada, mulai dari persuasif sampai kepada tingkat sansi yang lebih tinggi lagi atau pencabutan Izin Usaha Toko Moderen.

"Kita tegas berikan sanksi, mulai dari persuasif sampai pencabutan IUTM atau surat- surat izn operasional," tegas Kabid. (her).