Dalam Jangka Satu Bulan

BPJS Toleransi Pelunasan Tunggakan Premi Tanpa Denda

BPJS Toleransi Pelunasan Tunggakan Premi Tanpa Denda

PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co)-Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memberikan waktu bagi para pemberi kerja atau Badan Usaha yang melakukan tunggakan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dalam jangka waktu satu bulan untuk melakukan perlunasan tunggakan tanpa dikenakan denda.

Hal itu, menyusul diberlakukannya Peraturan Presiden (Perpres) 19 Tahun 2016  tentang perubahan kedua atas Perpres 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan juncto Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2016 tentang perubahan ketiga atas Perpres Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.


Demikian diungkapkan Kepala Divisi Regional II BPJS Kesehatan Afrizayanti kepada Haluan Riau, Jumat (30/9). Menurutnya, itu sebagai toleransi bagi perusahaan atau pemberi yang terlambat melakukan pembayaran premi. Namun begitu, untuk meningkatkan kesadaran peserta, saat ini BPJS Kesehatan te lah memberlakukan pembayaran premi satu virtual account untuk satu keluarga.



Dalam perjalananannya, program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) selama ini ada peserta yang sudah menggunakan manfaat tapi tidak mau menanggung beban iuran.


"Karena itu, mengacu pada peraturan tersebut bagi peserta atau pemberi kerja yang menunggak iuran lebih dari sebulan, penjamin pelayanan kesehatan yang diberikan BPJS Kesehatan dihentikan semen tara," katanya.


Namun demikian, katanya, jika dalam rentang waktu 45 hari setelah status kepesertaan kembali ak tif, dan peserta membutuhkan pelayanan rawat inap yang dijamin BPJS Kesehatan, peserta atau pemberi kerja dikenakan denda 2,5 persen dari total diagnosis akhir pelayanan kesehatan yang didapatkan dikali bulan tertunggak.


Contoh perhitungannya adalah 2,5 persen x (bulan tertunggak per 1 juli 2016 ) x (besar biaya pelayanan ) = denda pelayanan atau besaran denda pelayanan rawat inap paling tinggi hanya Rp30 juta.


Kemudian adanya rentang waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali, ditujukan untuk mendorong peserta agar rutin bayar iuran.


"Kondisinya saat ini peserta JKN-KIS hanya menunaikan kewajiban bayar iuran ketika butuh pelayanan kesehatan. Setelah mendapat pelayanan kesehatan dan sembuh, peserta yang bersangkutan biasanya tidak melanjutkan bayar iuran," ujarnya.


Jumlah bulan tertunggak yang digunakan sebagai acuan denda maksimal 12 bulan. Peraturan dan perhitungan denda ini berlaku sejak 1 Juli 2016 dan Perpres itu disusun dengan melewati diskusi dan masukan dari berbagai pihak.


"Penjaminan akan aktif kembali setelah peserta atau pemberi kerja melunasi semua tunggakan dan membayar iuran pada bulan berjalan," terangnya.
Ketika status kepesertaan kembali aktif, peserta bisa mendapat pelayanan kesehatan yang dijamin BPJS Kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Per tama (FKTP) dan rawat jalan di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).


Ia menjelaskan pemerintah telah menerbitkan Perpres no. 19/2016 tentang perubahan kedua atas Perpres Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, juncto PP 28 Tahun 2016 tentang perubahan ketiga atas Perpres Nomor 12 Tahun 2013 tentang jaminan kesehatan.


"Dalam Perpres tersebut ada dua hal penting yang patut diketahui masyarakat yakni selain nondenda, juga besaran iuran khusus untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) kelas III Rp25.500, kelas II Rp51.000 (sebelumnyaRp42.500) dan kelas 1 Rp80.000 (sebelumnya Rp59.500). Sedangkan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) sebesar Rp23.000, naik dari sebelumnya Rp19.225 per orang per bulan. Ketentuan ini berlaku sejak 1 April 2016," paparnya.


Jadi, dengan adanya perubahan Perpres tersebut, maka tidak berlaku lagi, denda dua persen dari total iuran tertunggak. Selain itu juga tidak berlaku lagi batas toleransi yang diberikan pada peserta yang menunggak iuran selama tiga bulan bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) dan enam bulan bagi peserta bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri," pungkasnya.