Jadikan Anak Kurir Ganja, IRT Divonis 13 Tahun

Jadikan Anak Kurir Ganja, IRT Divonis 13 Tahun

PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co) - Seorang ibu rumah tangga, Kar (37), divonis pidana kurungan selama 17 tahun penjara. Ia diputuskan bersalah karena menjadikan anaknya menjadi kurir ganja seberat 17 kilogram. Selain penjara, ia juga dihukum membayar denda sebesar Rp1 miliar.

Amar putusan dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (29/9). Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Sulhanuddin menyatakan Karmila terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 13 tahun penjara, denda Rp1 miliar, atau diganti kurungan satu tahun," ungkap Hakim Ketua Sulhanuddin.


Sebelum menjatuhkan putusan, majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan, yakni terdakwa tidak mengindahkan program pemerintah yang sedang gencar memberantas peredaran narkoba, dan tega memanfaatkan anaknya sebagai kurir narkoba.

"Sementara, hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan sopan di persidangan," lanjut Hakim Ketua Sulhanuddin.

Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Esisman. Pada sidang tuntutan, Kamis (15/9) lalu, Karmila dituntut dengan hukuman penjara selama 18 tahun, dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Nyaris Pingsan

Atas hukuman itu, terdakwa yang sempat histeris dan nyaris pingsan menyatakan langsung menerimanya. Hal serupa juga dilakukan JPU. "Terima Yang Mulia," tanggap JPU Esisma.

Penangkapan Karmila berawal dari diamankannya bocah perempuan berinisial R (11) di Kecamatan Tampan, Pekanbaru pada 25 April 2016 lalu. Dari tangannya, polisi mengamankan satu kilogram daun ganja kering.

Ganja itu akan diserahkan kepada pembeli di Jalan Kubang. Tindakan itu dilakukannya atas suruhan terdakwa. Sementara terdakwa hanya mengawasi anaknya dari kejauhan.

Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan dan mengamankan barang bukti daun ganja seberat 16 kilogram dari rumah orang tua kandung R, yakni Kar, di Jalan Tuah Karya, Panam, Pekanbaru. Ternyata, Karmila sudah kabur. Tim Kepolisian Daerah Riau dan jajaran baru menangkapnya beberapa hari kemudian di Jalan Lintas Timur, Minas, Kabupaten Siak. Saat itu, dia akan kabur menggunakan bus ke Nanggroe Aceh Darussalam. ***