-Keluarga Korban Puas -terdakwa Ajukan Banding

3 Pelaku Mutilasi Divonis Mati

3 Pelaku Mutilasi Divonis Mati

SIAK (HR)-Majelis hakim Pengadilan Negeri Siak, menjatuhkan vonis mati terhadap tiga terdakwa kasus mutilasi sejumlah bocah. Ketiganya adalah M Delfi (19), Sopian (24) dan Dita Desma Sari (19). Vonis tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar Kamis (12/2) di Pengadilan Negeri Siak.

Pantauan di Gedung Pengadilan Negeri (PN) Siak, pembacaan vonis terhadap ketiga terdakwa, dilakukan secara bergiliran oleh majelis hakim yang terdiri dari hakim ketua Sorta Ria Neva didampingi dua hakim anggota, Rudy Wibowo dan Desbertua Naibaho. Pembacaan vonis itu berlangsung selama tiga jam dan mendapat pengawalan ketat dari aparat Kepolisian. Polres Siak menurunkan 75 personel untuk mengamankan jalannya sidang.

Pertama sekali, vonis dibacakan untuk terdakwa Delfi, dilanjutkan dengan Sopian dan terakhir Dita. Dalam vonisnya, majelis hakim menyebutkan ketiga terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 340 jo 55 Ayat 1, Jo 65 ayat 1 KUHP, tentang Pembunuhan Berencana. Karena itu, hakim memvonis ketiga terdakwa dengan hukuman mati.

Dari tiga terdakwa, hanya vonis terhadap Dita yang lebih berat dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Dalam sidang sebelumnya, JPU menuntut Dita dengan hukuman penjara seumur hidup. Namun majelis hakim menilai, Dita terbukti terlibat langsung dalam tiga pembunuhan disertai mutilasi tersebut. Sehingga, hukuman mati dinilai setimpal dengan perbuatannya.

"Sebelumnya Dita dituntut seumur hidup, kami tidak sependapat karena Dita ikut membantu mantan suaminya, yakni terdakwa Muhamad Delfi menghilangkan nyawa manusia dengan sengaja dan terencana. Apalagi, saat itu Delfi statusnya masih suaminya Dita. Sebagai istri seharusnya bisa melarang suaminya agar tidak berbuat seperti itu. Namun sebaliknya, ia malah membantu," terang Sorta Ria Neva.

Hakim Menangis
Meski bersikap tegas dalam memimpin sidang, namun Sorta Ria Neva tampak meneteskan air mata saat membacakan putusan untuk masing-masing terdakwa. Suara ketukan palu sidang saat vonis ditetapkan, membuat suasana ruang sidang hening sejenak.

Sorta Ria Neva menilai, hukuman yang dijatuhkan pada tiga terdakwa kasus mutilasi ini sebanding dengan perbuatan yang dilakukan terdakwa, ke tiga terdakwa melakukan perbuatan keji, membunuh anak yang tidak berdosa dengan cara yang sadis dan direncanakan.

Ajukan Banding
Meski dijatuhi hukuman mati, raup wajah tiga terdakwa tampak biasa saja, tidak kesan penyesalan atas perbuatan yang dilakukan. Namun demikian, terdakwa Muhammad Delfi mengaku akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi, untuk mendapatkan keringanan atas hukumannya. "Meski saya ikhlas, namun saya akan mengajukan banding, kalau dikabulkan mendapat keringanan hukuman saya akan bertaubat, memperbaiki diri," ujarnya.

Sementara itu, Dita yang ditemui usai sidang, mengaku tidak terima dengan vonis yang dijatuhkan pada dirinya. Pasalnya, ia melakukan perbuatan itu karena ada tekanan dari Delfi. Sama halnya dengan Delfi, Dita melalui kuasa hukumnya, Wan Arwin akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru.
"Saya akan mengajukan banding, saya akui telah melakukan perbuatan itu, namun, hal itu saya lakukan di bawah tekanan Delpi," kata Dita.

Keluarga Puas
Menanggapi vonis mati tersebut, para keluarga korban mengaku merasa puas. Mereka menilai, vonis terhadap ketiga terdakwa, sebanding dengan perbuatan mereka.

Begitu mendengar vonis itu, isak tangis tak dapa ditahan Misnah Anggraini, ibu korban Rendi Hidayat. Peristiwa sempat menjadi perhatian pengunjung sidang. Ketika diwawancarai, Misnah  mengaku puas atas putusan yang dikeluarkan majelis hakim kepada tiga terdakwa.

Ia menilai, hukuman mati sangat layak dijatuhkan pada tiga terdakwa, mengingat terdakwa telah menghabisi putra kesayangannya. Apalagi, terdakwa Dita dan Delpi sebelumnya kenal dekat dengan keluarganya, dan sangat dekat dengan almarhum putranya Rendi Hidayat. Ia sudah percaya pada Dita dan Delfi. Namun tak disangkanya sama sekali, kedua malah menyiksa dan membunuh putranya dengan sadis.
"Saya puas, mereka layak dihukum mati," terang Misnah Anggraini.

Sementara terkait niat terdakwa mengajukan banding, Misnah mengaku akan mengawal proses kasus itu. Bukan hanya banding di Pengadilan Tinggi, ia menyiapkan diri untuk mengawal jika terdakwa sampai melakukan upaya hukum sampai kasasi ke Mahkamah Agung. ***