Tragedi 'Meranti Berdarah'

Empat Tersangka Terancam Pidana di Atas 9 Tahun

Empat Tersangka Terancam Pidana di Atas 9 Tahun

PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co) - Proses hukum dalam kasus yang menjadi pemicu rusuh di Kabupaten Meranti beberapa waktu lalu, terus berlanjut. Empat oknum Polres Meranti yang ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa itu, terancam dipidana di atas sembilan tahun penjara.

Empat Hal tersebut diketahui dari Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda Riau, yang diterima pihak Kejaksaan Tinggi Riau.

"Ada dua SPDP yang kita terima. Pertama tanggal 31 Agustus 2016 untuk tiga orang tersangka, yakni DY, AS, dan EMS. Sedangkan SPDP kedua diterima tanggal 21 September 2016 untuk satu orang tersangka inisial DSH," ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, Kamis (29/9).

Kedua SPDP tersebut menerangan perkara yang sama, namun pemberitahuannya dilakukan pada waktu yang berbeda. Atas SPDP ini Kejati telah menunjuk lima orang Jaksa untuk meneliti berkas perkara yang nantinya dilimpahkan Penyidik Polda Riau. Kelimanya adalah, Syafril, Andre, Wilsa Sari, Barusi Raharjo, dan Pince Puspa Sari. Terhadap keempat tersangka, lanjut Muspidauan, dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 Jo Pasal 351 ayat (3) KUHP. Ancamannya di atas sembilan tahun," terang Muspidauan.

Sementara itu, sebelumnya Polda Riau melalui Subdit III Dit Reskrimum Polda Riau melakukan rekonstruksi di Riau Safety Driving Centre Pekanbaru. Proses rekonstruksi digelar di luar Kabupaten Kepulauan Meranti guna mengantisipasi terjadinya intimidasi dan tekanan.

Terdapat 42 adekan yan diperagakan dalam proses rekonstruksi tersebut. Sejumlah adegan ada yang dibantah oleh tersangka, dan prosesnya pun digantikan oleh peran pengganti.

Untuk diketahui, keempat tersangka saat ini masih dalam tahanan Polda Riau. Pasal pidana umum dikenakan kepada keempatnya, selain proses internal kepolisian dengan penyidikan di Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Riau.

Dalam proses penyidikan perkara ini, sejumlah saksi telah dimintai keterangan, termasuk seorang wanita yang berada di lokasi kejadian, berinisial B, yang diduga sebagai pemicu keributan antara Ari Apriadi Pratama dengan oknum polisi yang bertugas di Polres Meranti, Brigadir Adil S Tambunan. Nama yang disebut terakhir diketahui tewas karena mendapat tikaman oleh Ari Apriadi Pratama.

Sebelumnya, ratusan warga mengepung dan berusaha menyerang polisi di Mapolres Meranti karena tewasnya Apri Adi Pratama secara tidak wajar setelah ditangkap polisi.

Dalam kejadian ini, warga melempari Mapolres dengan batu dan kayu serta benda lainnya. Akibatnya, jendela Mapolres rusak dan banyak kaca yang pecah. Kejadian ini juga menyebabkan seorang warga tewas karena terkena lemparan batu, bernama Isruli.

Dari informasi yang dihimpun, kejadian ini dipicu masalah asmara antara Apri dan Brigadir S Tambunan. Adil disebut membawa seorang wanita yang juga dikenal oleh Apri ke kamar sebuah hotel di kabupaten tersebut. Ketika keluar dari hotel, Apri sudah menunggu Adil dan langsung menyerang Adil secara membabi buta.

Dalam perkelahian itu, Apri yang diduga membawa pisau diduga menikam Adil hingga tewas. Apri yang kemudian ditangkap berusaha melawan dan ditembak polisi. Tak lama setelah itu, Apri diketahui meninggal dunia. (dod)