Hak dan Kewenangan 766 PNS di Siak Diambil Alih Provinsi

Hak dan Kewenangan 766 PNS di Siak Diambil Alih Provinsi
SIAK (RIAUMANDIRI.co) - Sebanyak 766 pegawai dari beberapa dinas di Kabupaten Siak yang selama ini mengabdi di sejumlah SKPD, mulai per 1 Januari 2017 menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Riau.
 
"766 pegawai tersebut berasal dari Dinas Pendidikan, Kehutanan dan Perkebunan, serta Dinas Sosial Ketenagakerjaan. Mulai per satu Januari 2017, kewenangnya sudah menjadi hak Provinsi," jelas H Lukman kemarin, Kepala BKD Kabupaten Siak.
 
Dijelaskan Lukman, peralihan kewenangan itu berasal dari delapan SKPD. Diantaranya, Dinas Sosial Ketenagakerjaan 2 orang, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebanyak 662 orang, Dinas Kehutanan dan Perkebunan 64 orang, Badan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan KB sebanyak 29 orang, Badan Pelaksanaan Penyuluhan dan Ketahanan Pangan 3 orang, Dinas Peternakan Perikanan dan Kelautan 5 orang, Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura 1 orang, serta Dinas Pertambangan dan Energi sebanyak 11 orang.
 
"Pengalihan 766 pegawai negeri sipil ini menjadi PNS Provinsi dan pusat sudah diatur dalam payung hukum yang ada melalui peraturan BKN yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah pusat," ungkapnya.
 
Secara kedinasan ke 766 Pegawai tersebut masih tetap bertugas di Kabupaten Siak. Hanya saja menyangkut administrasi dan juga pembayaran gaji mereka diambil alih oleh Provinsi.
 
Kalau berdasarkan data tahun 2015, Kabupaten Siak kekurangan pegawai sebanyak 2001 orang. Jumlah itu berdasarkan Analisa Jabatan (Anjab) ABK.(Sugianto)
 
Selengkapnya di Koran Haluan Riau edisi 30 September 2016
 
Editor: Nandra F Piliang