Di Rohul Panitia Berencana Kutip Uang Pendaftaran Calon Kades

Di Rohul Panitia Berencana Kutip Uang Pendaftaran Calon Kades
PASIR PENGARAIAN (RIAUMANDIRI.co) - Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Rokan Hulu, melarang keras adanya syarat uang pendaftaran dalam pemilihan Kepala desa serentak yang tahapanya sudah dimulai saat ini.
 
Ini disampaikan menyikapi beredarnya informasi tentang adanya rencana Panitia pelaksana Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di beberapa desa yang sudah merencanakan untuk "mengutip" uang pendaftaran jutaan rupiah bagi calon kepala desa yang ingin bertarung dalam pilkades serentak.
 
“Memang dalam aturannya dana pilkades serentak bisa berasal dari dana bantuan yang dianggarkan dari APBD Rohul, APB Desa dan juga Sumbangan dari pihak ketiga yang sifatnya tidak mengikat. Akan Tetapi jika sumbangan itu ditetapkan sebagai syarat pendaftaran calon, ini dikawatirkan akan menjadi Preseden Buruk pada pelaksaan Demokrasi Pilkades kedepan,” ujar Prasetio, Plt sekretaris BPMPD Rohul, Kamis (29/9).
 
Untuk menyamakan persepsi terkait persoalan ini, lanjut Prastyo, BPMPD Rohul pada hari jumaat 30 September akan melakukan  sosilisasi terkait syarat pencalonan dalam pilkades serentak dengan mengundang seluruh Panitia Pelaksana Pilkades. Tujuannya agar panitia pelaksana kegiatan dapat memahami apa yang disebut sumbangat dari pihak ketiga.
 
"Kita akan berikan pemahaman kepada Panitia pilkades yang sudah terbentuk di 70 desa, agar tidak memasukan syarat uang pendaftaran sebagai salah syarat pencalonan, sehingga tidak menjadi preseden buruk dalam pelaksanaan  demokrasi pilkades serentak perdana di Rohul ini" tuturnya. (gus)
 
Selengkapnya di Koran Haluan Riau edisi 30 September 2016
 
Editor: Nandra F Piliang