Kejari Kembalikan 300 Ha Lahan PT AA

Kejari Kembalikan 300 Ha Lahan PT AA

MINAS (HR)-Kejaksaan Negeri Siak mengembalikan barang bukti berupa lahan 300 hektare HPH HTI PT Arara Abadi yang pernah diserobot Anderson Silalahi dan kawan-kawan. Pengembalian BB ini dilakukan berdasarkan amar putusan Mahkamah Agung ke-4, yang menyatakan hutan produksi yang sudah ditanami kelapa sawit tersebut dikembalikan pada yang berhak.


Pengembalian lahan seluas 300 hektare di areal distrik gelombang, Kecamatan Minas pada PT Arara Abadi dilakukan langsung Kajari Siak, Zainul Arifin melalui Kasipidum, Olstar Alpansri, Kamis (12/2) sore di lokasi lahan yang dikembalikan.


"Mengembalikan BB atas kasus pidana dengan terdakwa Anderson Silalahi, MA 2008 lalu telah mengeluarkan amar putusan, terdakwa dipenjara selama 3 tahun. Pada amar putusan ke-4 dinyatakan, barang bukti atas kasus ini dikembalikan pada yang berhak," kata Olstar Alpansri.



Pengembalian BB ini mendapat pengawalan ketat dari tim Polda Riau, Polres Siak, Polsek Minas, TNI dan sekuriti PT Arara Abadi, dihadiri oleh Kepala Humas Arara Abadi Hermansyah, kuasa hukum PT Arara Abadi Iwandi Patar.

"Saat proses hukum pidana berlangsung, terdakwa mengajukan gugatan perdata ke Kejari Siak, namun gugatannya ditolak. Sementara, semua upaya hukum pidana telah dilakukan oleh terdakwa. Artinya hutan tersebut resmi hak PT Arara Abadi. Sebelumnya pengembalian bukti administrasi telah dilakukan, sekarang pengembalian bukti fisik berupa hutan produksi seluas 300 hektare," terang Iwandi Patar.

Menurut Iwandi, sedikitnya ada belasan nama orang yang tergabung dalam kelompok Anderson untuk mengelola lahan seluas 30 hektare tersebut. "Setelah hutan ini dikembalikan, seluruh aktivitas pekerja kebun kelapa sawit di areal itu terpaksa kami hentikan, dengan membongkar barak-barak yang digunakan pekerja kelapa sawit," katanya.

Mengusir paksa para pekerja merupakan jalan terakhir, karena sebelumnya, pada 11 November 2013 pihaknya telah menyampaikan somasi secara tertulis, baik pada Anderson Silalahi dan para pemilik lainnya. Namun somasi itu tidak diindahkan. Sampai saat ini pekerja masih beraktivitas memanen buah sawit.

Penggusuran
Di lain pihak, kuasa hukum Anderson Silalahi, Jhon Nurazman saat dimintai keterangan menyatakan Kejari tidak memiliki hak untuk melakukan penggusuran lahan yang dikuasai kliennya. "Kejari itu hanya wilayah pidana, sementara lahan merupakan perkara perdata. Kejari tidak punya hak melakukan penggusuran," kata John Nurazman.

Ia menjelaskan, kliennya mendapatkan lahan itu membeli lahan masyarakat. Ia membantah tudingan menyerobot lahan perusahaan.
Di lain sisi, Jhon Nurazman mengakui kliennya dalam perkara pidana dinyatakan bersalah. "Ini perkara perdata, kalau pidananya sudah ada putusan. Untuk lebih jelasnya, silahkan konfirmasi langsung sama kejaksaan," kata Jhon.

Meski mengaku telah 10 tahun mendampingi kliennya dalam kasus ini, Jhon enggan menceritakan bagaimana sejarah kebun kelapa sawit yang sudah memasuki produksi normal itu mulai ditanam. "Kalau berapa orang yang memiliki lahan di sini saya lupa, harus buka dokumen untuk menjelaskannya. Kebun ini sudah lama dikerjakan, dan kasusnya juga sudah lama, saya lupa bagaimana kronologisnya," terang Jhon.

Ia hanya meminta pada Kejari untuk menunjukkan dasar hukum dalam melakukan pengembalian barang bukti berupa hutan yang sudah berubah menjadi tanaman kelapa sawit itu. Namun, saat dimintai keterangan bagaimana kesiapan kliennya jika Kejari memiliki dasar hukum yang kuat dalam upaya pengembalian barang bukti. Dia tidak bisa memberikan komentar.

Terkait pernyataan Jhon, Olstar Alpansri menegaskan, bahwa sesuai amar putusan MA, lahan seluas 300 hektare tersebut mutlak hak PT. Arara Abadi. Ia menegaskan kali ini bukan upaya penggusuran. "Perlu kita pahami, ini pengembalian BB, bukan penggusuran. Kami mengembalikan barang bukti kasus pidana berupa hutan produksi seluas 300 hektare pada PT Arara Abadi," tegas Olstar Alpansri.

Pantauan lapangan, lahan 300 hektare tersebut terletak di tengah perkebunan akasia, belum ada akses masuk ke lahan yang telah ditanami kelapa sawit itu melainkan dari jalan perkebunan akasi milik PT Arara Abadi.

Meski terletak di tengah perkebunan akasia, namun terdapat tanaman kelapa sawit di lahan yang berdekatan, menurut Humas PT Arara Abadi tamana kelapa sawit tersbut juga masuk ke areal HPH HTI PT Arara Abadi.

"Dari awal mereka mulai bekerja, sekuriti kami sudah menegur dan melarang, namun mendapat perlawanan," tegasnya.
Beberapa pekerja kebun akasia setempat menyampaikan, buah kelapa sawit dari areal itu dikeluarkan ke Minas melalui jalan PT Arara Abadi, selain itu juga ada jalan khusus yang dibuat oleh pengelola kebun kelapa sawit guna mengeluarkan buah kelapa sawit. (lam)