Perda OPD Diverifikasi Pemprov Riau

Perda OPD Diverifikasi Pemprov Riau

PASIR PENGARAIAN (RIAUMANDIRI.co) - Setelah disahkan melalui Paripurna DPRD Rohul, beberapa waktu lalu, Peraturan Daerah (Perda) tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Riau, melalui Biro Organisasi Pemerintah Provinsi Riau Rabu (28/9) untuk verifikasi sekaligus untuk mendapatkan nomor register.

"Yang pasti hari ini Perda OPD itu sudah kita serahkan ke Biro Organisasi Pemprov Riau untuk diverifikasi, kapan Rampungnya,  belum bisa kita pastikan karena  11 kota lain juga mengusulkan Perda OPD itu," jelas Juni Syafri, Asisten I Bidang Pemerintahan, didampingi Kabag Hukum Helfiskar, kepada Haluan Riau, Rabu (28/9).

Menurut Juni, hasil verifikasi OPD selanjutnya diundangkan serta dibuat petunjuk teknisnya melalui peraturan Bupati. "Kita harapkan Pemprov Riau segera merampungkan verifikasi  Perda OPD yang kita ajukan  ini, sehingga Pemkab Rohul  dapat segera menyusun KUA PPAS APBD Murni 2017 dengan mengacu pada OPD baru," harapnya.


Berdasarkan Perda Oraganisasi Perangkat Daerah (OPD) yang telah disahkan DPRD Rohul, terjadi perampingan dalam struktur OPD di lingkungan Pemkab Rohul, dimana  dari 30 OPD berkurang menjadi 27 OPD.

Adapun 27 OPD terdiri dari Sekretariat Daerah, sekretariat DPRD dan inspektorat Bertipe A,  3 Dinas bertipe A, 15 Dinas bertipe B dan 2 Dinas Bertipe C, 3 Badan Bertipe A dan 1 Badan Bertipe B. Dari hasil pembahasan, lanjutnya terjadi perubahan  penurunan Typelogi dari beberapa OPD yang diajukan,

sehingga mengakibatkan pemangkasan jumlah pejabat eselon, dari 773 menjadi 635. "Pemangkasan jumlah pejabat eselon di lingkungan Pemkab Rohul ini tentunya berpengaruh terhadap efisiensi anggaran di lingkungan Pemkab Rohul khusunya dari sisi tunjangan jabatan," bebernya.

Selain 27 OPD yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Juni Syafry menyatakan, Pemkab Rohul juga memasukan 2 OPD yaitu Kesbangpol dan BPBD  yang kini masih menunggu Kepres terkait penarikan kewenanganya ke Pusat. (adv/hms)