Larangan Sepeda Motor Melintasi Fly Over

Sigit: Pemerintah Harus Maksimalkan Sosialisasi

Sigit: Pemerintah Harus Maksimalkan Sosialisasi

PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co) - Mengingat efektivitas kelancaran lalu lintas terutama di dua fly over yang ada di Kota Pekanbaru, khususnya terhadap pengendara sepeda motor,

pihak Dishubkominfo Provinsi Riau, Kota Pekanbaru serta aparat dari Kepolisian, mensosialisasikan larangan melintas kendaraan sepeda motor di fly over tersebut.

Bahkan telah dilakukan observasi mengenai rencana pengalihan roda dua melintasi fly over baik yang di simpang Jalan tuanku Tambusai dan di simpang Harapan Raya, Jalan Imam Munandar.


Menanggapi upaya ini, Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Sigit Yuwono saat di konfirmasi mengenai sosialisasi larangan oleh Pemerintah Kota, turut mendukung apa yang menjadi putusan dari pemerintah tersebut.

Namun kata Sigit, observasi yang dilakukan aparat bukan terhadap fly over saja, namun seluruh jalan yang ada. "Jika di fly over secara penuh dilarang melintasi,

di jalan umum juga perlu adanya penertiban kendaraan melintas sesui jalur. Di fly over kendaraan roda dua selama ini bebas mengunakan jalur kiri dan kanan, sehingga rawan kecelakaan, nah kalau di jalan biasa atau umum, juga terlihat demikian,

harusnya juga ada aturan di mana ada jalur sepeda motor dan ada jalur kendaraan roda empat, sehingga kondisi jalan, terutama jalan-jalan protokol tampak tertib," kata Sigit, Rabu (28/9).

Selain itu kata Sigit, jika pemerintah dan instansi terkait benar-benar serius dalam membuat aturan. "Sosialisasi ini juga harus dilakukan dengan maksimal.

Jika ini tidak secara maksimal dan berkelanjutan, dikhawatirkan masyarakat menjadi salah presepsi. Kalau tujuan untuk keselamatan masyarakat sendiri, kita tentu dukung," pungkasnya. Penerapan larangan tersebut nantinya, lanjut Sigit, juga harus diikuti dengan penerapan sangsi bagi pengendara yang melanggar.(ben)