ABG Dicabuli Pacar Berkali-Kali, Keluarga Lapor Polisi

ABG Dicabuli Pacar Berkali-Kali, Keluarga Lapor Polisi
BANGKINANG (RIAUMANDIRI.co) - Jajaran Polsek Tapung Hulu Resor Kampar melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka kasus pencabulan gadis dibawah umur berinisial ND (17) warga Desa Sukaramai Kecamatan Tapung Hulu, Selasa (27/9).
 
Tersangka kasus pencabulan yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah AM (19) warga Duri Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. AM dilaporkan oleh pihak keluarga korban ke Polsek Tapung Hulu pada tanggal 19 September lalu.                           
                       
Terkuaknya kasus ini berawal pada hari Selasa (13/9) sekira pukul 17.00 WIB, ketika kakak korban berjumpa dengan ND (korban) adiknya di Desa Sukaramai, saat itu korban baru pulang dari Duri. 
 
Diceritakan, korban pergi ke Duri untuk menjumpai pacarnya AM tanpa seizin dari keluarganya, sehingga keluarga merasa kehilangan. 
 
Setelah korban pulang, pihak keluarga mencurigai jika ND sudah dinodai oleh pacarnya, kecurigaan itu terbukti setelah korban menceritakan bahwa sebelumnya pernah dicabuli oleh pacarnya di sebuah rumah kosong yang berada di Jalan Candra Desa Suka Ramai, Tapung Hulu pada Selasa, 5 Juli lalu.
 
Saat berada di Duri, korban juga beberapa kali melakukan hubungan intim dengan AM pacarnya itu. 
 
Atas kejadian tersebut pihak keluarga merasa tidak senang dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Tapung Hulu untuk pengusutan lebih lanjut. 
 
Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak Kepolisian dari Polsek Tapung Hulu langsung melakukan penyelidikan.                  
 
Kemudian Kanit Reskrim Polsek Tapung Hulu Iptu M. Salman Alfarisi SiK mendapatkan informasi tentang keberadaan tersangka di PT. Murini Duri 13 Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis. 
 
Selanjutnya pada Selasa (27/9/2016), Kanit Reskrim bersama 2 anggota berangkat mencari tersangka AM, dan pada pukul 18.00 wib di hari yang sama, AM berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Tapung Hulu.
 
Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SiK melalui Kapolsek Tapung Hulu AKP Nurman SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini. "Tersangka saat ini telah diamankan di Polsek Tapung Hulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
 
Ditambahkan Kapolsek, bahwa tersangka akan dijerat dengan pasal 81 dan 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 290 KUHP.(oni)
 
Editor: Nandra F Piliang