Diduga Bank Mandiri

Beri Pinjaman Tanpa Persetujuan Pemilik Agunan

Beri Pinjaman Tanpa Persetujuan Pemilik Agunan

RENGAT(RIAUAMANDIRI.co)-Warga Desa Sungai Parit, Kecamatan Sungai Lala, Sumadi mengaku kesal dan merasa dibohongi oleh rekan kerja sendiri berinisial Ta. Surat tanah berupa SKGR milik Sumadi digadaikan oleh Ta ke Bank Mandiri Cabang Air Molek yang diduga tanpa adanya surat kuasa. Sumadi kesal, karena pada saat Ta meminjam surat tanah miliknya, Ta berjanji akan meminjamkan uang sebesar Rp3 juta kepada. Namun uang pinjaman itu tidak pernah diberikan oleh Ta, bahkan Ta memperpanjang masa pinjamannya di Bank Mandiri Cabang Air Molek.


Sumadi mengungkapkan kejadian peminjaman tersebut, terjadi pada dua tahun lalu. Sumadi bersedia meminjamkan surat tanahnya kepada Ta, karena Ta mengaku sedang butuh uang. "Ketika itu dia mengaku butuh uang, jadi dia meminjam surat tanah saya untuk diagunkan ke Bank Mandiri Cabang Air Molek," ujar Sumadi, Selasa (27/9). Atas dasar saling percaya, Sumadi bersedia meminjamkan surat tanahnya.


Hanya saja, saat peminjaman tersebut Sumadi mengungkapkan bahwa dirinya tidak pernah memberikan surat kuasa peminjaman kepada Ta. Bahkan saat peminjaman ke Bank Mandiri Cabang Air Molek dirinya juga tidak diajak oleh Ta. "Saya tahu bahwa itu akan digadaikan ke Bank, tapi saya tidak pernah memberikan surat kuasa peminjaman dan saat peminjaman saya juga tidak diajak. Tapi kita sepakat kalau nanti sudah cair, saya boleh minjam uang sebanyak Rp3 juta kepada Ta," ujarnya.



Rencana Sumadi uang Rp3 juta itu, akan dikembalikannya per bulan dengan memakai persenan. Bila dihitung jumlah perbulan mencapai lebih kurang seratus ribu rupiah. Hanya saja Sumadi mengaku tidak pernah menerima uang tersebut. "Sudah dua tahun berlalu, saya tidak pernah meminta uang yang hendak saya pinjamkan itu, padahal pencairan dari Bank Mandiri sudah lama," ujar Sumadi. Menurut Sumadi pencairan dari Bank Mandiri sebesar Rp30 juta.


Kemudian Sumadi kembali mendapat informasi, bahwa masa pinjaman Ta di Bank Mandiri Cabang Air Molek, kembali diperpanjang dengan peminjaman Rp50 juta. Peminjaman itu juga tanpa sepengetahuan Sumadi. Hal ini juga tanpa sepengetahuan Sumadi, sehingga dia merasa kesal. Bahkan dirinya mengaku tidak pernah dikonfirmasi oleh pihak Bank Mandiri Cabang Air Molek.


Oleh karena itu, Sumadi beserta awak media menjumpai pihak Bank Mandiri Cabang Air Molek untuk mengkonfirmasi soal informasi perpanjangan masa pinjaman itu. Sumadi berkata bahwa dirinya menjumpai pihak Bank Mandiri Cabang Air Molek, pada Senin (26/9) lalu. Di sana dirinya berjumpa dengan kepala cabang Bank Mandiri Cabang Air Molek, Indra Sitepu dan sejumlah karyawan lainnya. Di sana Sumadi baru tahu, bahwa sehabis meminjam Rp30 juta, Ta kembali melakukan pinjaman Rp49 juta kepada pihak Bank Mandiri Cabang Air Molek.


"Ketika itu, saya diminta bersabar dulu dan pihak Bank Mandiri Cabang Air Molek akan memanggil Ta dan saya juga diminta untuk tidak melapor ke pihak kepolisian dulu," ujarnya. Oleh karena itu, Rabu (28/9), Sumadi akan kembali bertemu dengan Ta. Bila Ta tidak bisa mengembalikan surat tanah tersebut, maka Sumadi akan melaporkan hal ini kepada pihak kepolisian.


Sementara itu, mengkonfirmasi pihak Bank Mandiri Cabang Air Molek terkait peminjaman yang diberikan oleh Bank Mandiri Cabang Air Molek kepada Ta dengan mengagunkan surat tanah milik Sumadi tanpa adanya surat kuasa dari Sumadi. Sayangnya, Indra Sitepu yang dikonfirmasi melalui telepon selular masih enggan memberikan jawaban, begitu pula dengan pesan singkat yang dikirimkan melalui telepon selular juga tidak mendapat jawaban.


Kepada wartawan pimpinan Bank Mandiri Perwakilan Riau, Agung Sanjaya menjelaskan bahwa mestinya pemberian pinjaman dengan mengagunkan surat tanah harus diketahui oleh pemilik surat tanah tersebut. Saat ditanyakan soal surat kuasa peminjaman yang tidak ada saat peminjaman, Agung enggan mengomentarinya. Dikatakannya akan memerintahkan anggotanya untuk melakukan pengecekan atas persoalan tersebut. (eka)