Rapat Paripurna

DPRD Sahkan Enam Buah Ranperda

DPRD Sahkan Enam Buah Ranperda

TEMBILAHAN (RIAUMANDIRI.co)-Enam buah Rancangan Peraturan Daerah yang telah digodok sebelumnya oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir akhirnya disahkan.

Pengesahan enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tersebut dilakukan pada sidang Paripurna ke 6 masa persidangan II yang dipimpin Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Indragiri Hilir (Inhil) Syahruddin, yang turut hadri Bupati HM Wardan yang diwakili Asisten I Setdakab Inhil, Afrizal, Ketua DPRD Inhil, Dani M Nursalam, Unsur Forkopimda sejumlah anggota DPRD serta tamu undangan, bertempat di Gedung DPRD Inhil, Soebrantas Tembilahan, Senin (26/9) malam.


Dari penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus), melalui juru bicara Pansus Hj Okta Hasanatang, DPRD Inhil menyetujui 6 buah Ranperda tahun 2016, yang diantaranya, Ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Inhil, Ranperda tentang Pembinaan, Pengawasan dan Penindakan Ketertiban Umum dan Penyakit Masyarakat. Ranperda tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Indragiri Hilir. Ranperda Lokal Televisi Indragiri Hilir. Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Inhil No 2 Tahun 2015 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa. Serta Ranperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 56 Tahun 2000 tentang Pajak Hasil Pertanian dan Perikanan



Pengesahan enam buah Ranperda tersebut ditandai dengan penandatanganan antara Pemerintah daerah Kabupaten Inhil yang diwakili Asisten I Setdakab Inhil, Afrizal dengan DPRD Inhil.


Sementara itu dalam sambutannya, Asisten I Setdakab Inhil Afrizal menyampaikan setelah melalui serangkaian agenda pembahasan yang penuh dinamika serta kerjasama pimpinan dan anggota pansus bersama pihak pemerintah daerah, jadwal pembahasan 6 (enam) ranperda kabupaten indragiri hilir tahun anggaran 2016 ini dapat dijalankan sesuai rencana.


"Sehingga pada hari ini telah dapat diambil persetujuan bersama pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Inhil terhadap 6 (enam) Ranperda," ujar Afrizal.
Apalagi dikatakannya, sebelum Ranperda disetujui bersama, pemerintah daerah telah melakukan koordinasi dan pembahasan yang sistematis, terencana dalam rangka untuk menyamakan persepsi, pandangan dan pemahaman terhadap kesempurnaan ke-6 ranperda dimaksud.


"Karena itu, proses dan hasil ini patut kita syukuri bersama. Selanjutnya dalam kesempatan ini saya menyampaikan penghargaan terhadap pandangan, pendapat, pertanyaan, saran dan koreksi yang telah disampaikan. Hal ini merupakan bagian penting dari proses pembahasan sampai dengan persetujuan bersama ini," imbuh Asisten I Setdakab Inhil.


Lanjutnya terakhir, atas nama pemerintah daerah ia mengucapkan penghargaan yang setinggi-tingginya atas kerjasama yang baik ini dan semoga dapat dipertahankan dan ditingkatkan kedepannya.(adv/hms)