Edarkan Sabu, Mahasiswa dan Rekannya Diciduk Polisi

Edarkan Sabu, Mahasiswa dan Rekannya Diciduk Polisi
SALO (RIAUMANDIRI.co) - Seorang mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kota Bangkinang diamankan Tim Opsnal SatRes Narkoba Polres Kampar karena terlibat peredaran narkoba.
 
Tersangka berinisial MF (20) dan rekannya IR (26) warga Desa Ganting Kecamatan Salo, diamankan polisi saat bertransaksi di teras Kantor Kepala Desa Ganting, Senin (26/9) tadi malam sekira pukul 21.00 WIB.
 
Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SIK melului Kasat Res Narkoba AKP Tapip Usman saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut, disampaikan Tapip bahwa pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba ini berawal dari informasi yang disampaikan warga masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di wilayah desa mereka.
 
Menindaklanjuti informasi tersebut tim opsnal SatRes Narkoba Polres Kampar langsung melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap kedua pelaku.
 
"Saat dilakukan penggrebekan oleh petugas, pelaku sempat membuang barang bukti kelantai, namun atas kejelian petugas berhasil ditemukan barang bukti berupa 1 paket sedang sabu-sabu seberat 1,30 gram, 1 buah sendok sabu, 1 unit Handphone dan 1 unit sepeda motor tanpa plat nomor," terang AKP Tapip Usman.
 
Kedua tersangka lanjutnya, beserta sejumlah barang bukti yang ditemukan petugas terkait kasus ini telah diamankan di Polres Kampar. Dari pengakuan tersangka IR diketahui barang tersebut didapatkan dari seseorang berinisial AO dan rencananya akan diedarkan di wilayah Desa Ganting.
 
"Tersangka akan dijerat dengan pasal 112 jo 114 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," ungkap Tapip mengakhiri keterangannya. (ari)
 
Selengkapnya di Koran Haluan Riau edisi 28 September 2016
 
Editor: Nandra F Piliang