Tax Amnesty Diperpanjang Hingga Desember

Tax Amnesty Diperpanjang Hingga Desember

JAKARTA (RIAUMANDIRI.co) - Pemerintah sepakat memperpanjang periode program pengampunan pajak. Awalnya, program ini akan berakhir pada akhir September mendatang. Namun belakangan diperpanjang hingga Desember 2016.

Hal tersebut disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani kepada para pengusaha yang diundang ke Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (22/9) malam kemarin. "Tadi juga disampaikan proses administrasi diizinkan bisa mundur sampai Desember. Sudah disetujui oleh Ibu Menteri," kata pengusaha yang juga Ketua Umum Kamar Dagang Indonesia, Rosan Roeslani.

Hanya saja, Rosan menegaskan bahwa yang diperpanjang hingga Desember hanya proses penyelesaian administrasi. Sedangkan pembayaran tebusan tetap harus dibayar paling lambat September. Dengan begitu, perpanjangan ini tak perlu mengubah UU yang sudah ada.


"Tadi juga ada pertanyaan, kalau dananya belum masuk tapi sebetulnya mau declare untuk repatriasi gimana? Tadi Presiden menyatakan, ya sudah bayar 2 persen dulu tapi tetap akan dipantau dananya itu masuk ke Indonesia. Jadi ini hanya masalah administrasi," tambahnya.

Rosan mengatakan, selama ini proses administrasi memang yang paling dirasa memberatkan para pengusaha yang mengikuti tax amnesty.

Sebab, proses administrasi akan memakan waktu cukup lama. Dengan diperpanjangnya administrasi tax amnesty ini, maka Rosan optimistis akan semakin banyak pengusaha yang mengikuti program pemerintah untuk menggenjot pendapatan dari pajak ini.

Pengusaha yang tergabung dalam Kadin, lanjut dia, berencana mendaftar tax amnesty secara serentak pada 27 September mendatang. "Kami mengimbau tanggal 27 (September) ini bersama-sama deklarasi meskipun sudah banyak juga yang deklarasi," ucap Rosan. (kom/sis)