Guru Sertifikasi Tetap Wajib Mengajar 24 Jam

Guru Sertifikasi Tetap Wajib Mengajar 24 Jam

PEKANBARU(HR)- Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Dwi Agus Sumarno, mengatakan, guru sertifikasi tetap harus memenuhi tuntutan mengajar 24 jam seminggu, walaupun pelajaran Bahasa Inggris di sekolah dasar dihapuskan.
Dikatakannya, ketentuan ini harus dipenuhi guru yang sudah disertifikasi. Terkait kebijakan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan yang menetapkan penghapusan mata pelajaran Bahasa Inggris di SD, Dwi meminta agar para guru sertifikasi yang sebelumnya mengajar di SD harus berpindah ke SMP, guna mencukupkan jadwal mengajarnya.
"Di Sekolah Dasar (SD) pelajaran Bahasa Inggris telah dihapuskan. Untuk guru yang sebelumnya mengajar Bahasa Inggris di SD akan dialihkan ke SMP. Jika para guru menemukan kendala dalam mendapatkan jadwal mengajar di SMP karena sudah penuhnya jadwal untuk mengajar, diharapkan untuk segera melapor kepada UPT yang khusus menangani masalah ini, agar dicarikan solusi," ujar Dwi, kamis (12/2).(nal)