Charly Jadi Tersangka Kasus Penipuan

Charly Jadi Tersangka Kasus Penipuan

JAKARTA (RIAUMANDIRI.co)-Kabar mengejutkan datang dari salah satu personel Setia Band, Charly van Houten. Kabarnya, pria 33 tahun ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian atas aksi penipuan.


Penetapan status Charly sebagai tersangka rupanya bukan sekedar rumor belaka. Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Yusri Yunus membenarkan isu tersebut.


Menurut keterangan Kombes Yusri, penetapan status tersangka terhadap Charly van Houten sudah dilakukan sejak hari Selasa, 20 September 2016 lalu.
"Dia sejak 2 hari lalu sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan akan diperiksa sebagai tersangka," papar Kombes Yusri saat dihubungi via sambungan telepon hari ini (22/9).



"Rencananya, dia akan dipanggil dalam kasus penipuan," lanjutnya.


Terkait aksi penipuan yang dilakukan oleh Charly, Kombes Yusri menjelaskan, pria kelahiran Cirebon dilaporkan oleh seorang pria bernama Wira atas tuduhan penipuan dalam bentuk kerjasama pemasaran lagu dan pembuatan manajemen artis.


Charly disebut-sebut belum memberikan hasil apapun dari uang yang telah diserahkan Wira dalam perjanjian yang mereka buat.


"Kerja sama dalam hal memasarkan lagu antara dia dan seseorang bernama Wira dan pembuatan satu PT, Pangeran Cinta Manajemen. Dan dia diduga menipu lah, sudah terima duitnya, tapi belum ada yang diberikan," terang Kombes Yusri.(okz/azw)