Perda Parkir Disetujui Kemendagri

Perda Parkir Disetujui Kemendagri

PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co) - Peraturan Daerah (Perda) parkir kota Pekanbaru yang sebelumnya sempai menuai pro kontra dari berbagai kalangan, ternyata sudah disetujui Kementerian Dalam Negeri.

Namun, untuk Peraturan Walikota (Perwako) belum dibuat karena draf Peraturan Daerah (Perda) belum dikembalikan Pemerintah Provinsi kepada Pemerintah Kota Pekanbaru.

Kepala Badan Hukum Setda Pekanbaru, Syamsuir menyebut, Perwako Parkir terkait penetapan zona parkir, baru akan dibuat bila Perda Parkir sudah di tangan Pemerintah Kota Pekanbaru."Untuk menyusun Perwako itu tidak lama, yang penting kita harus miliki dulu hasil verifikasi dari Perda Parkir,” kata Syamsuir, Kamis (22/9). "Informasinya untuk Perda Parkir sudah tidak ada masalah, bahkan sudah selesai di Kemendagri,” kata Syamsuir.


Menurutnya, Pemko Pekanbaru masih menungu pemberitahuan dari Pemerintah Provinsi Riau mengenai hasil verifikasi Perda Parkir. Karena yang mengusulkan kepada Kemendagri adalah Pemerintah Provinsi,

Perda tentu Perda bersangkutan dikembalikan lagi kepada provinsi. Ditanya mengenai kemungkinan Pemko Pekanbaru untuk menyurati Pemerintah Provinsi Riau terkait hasil verifikasi Perda Parkir itu, Syamsuir menjawab, Pemko masih memilih menunggu."Kita masih menunggu," singkat dia.

Sebelumnya diketahui, pasca akan diterapkannya Perda parkir tersebut, Pemerintah Kota Pekanbaru sempat dikecam dan diprotes beberapa kalangan yang merasa keberatan, mulai dari masyarakat, mahasiswa, hingga LSM dan kalangan legislatif, pasalnya kenaikan tarif parkir yang diterapkan tidak tanggung-tanggung.

Berdasarkan isi dalam draf Perda Parkir yang baru disahkan, Zona I, yang merupakan kawasan jalan rawan kemacetan, tarif parkir sepeda motor yang biasanya Rp1.000 akan naik berkali lipat menjadi Rp4.000.  Begitu juga untuk kendaraan roda empat, dari Rp2.000 menjadi Rp 8.000.

Untuk zona II, roda empat dipungut Rp5.000 dan roda dua Rp3.000, selanjutnya, Zona III, roda empat dipungut Rp2.000 roda dua Rp1.000 dan roda 6 Rp10.000., Zona IV roda empat dipungut Rp2.000 dan roda dua Rp1.000.***