Jokowi Bubarkan 9 Lembaga Negara Nonstruktural

Jokowi Bubarkan 9 Lembaga Negara Nonstruktural

JAKARTA (RIAUMANDIRI.co) - Pemerintah secara resmi membubarkan sembilan lembaga negara nonstruktural. Keputusan itu diambil dalam rapat terbatas yang dipimpin langsung Presiden Joko Widodo di Kantor Presiden, Selasa (20/9).

Ada beberapa hal yang menjadi dasar kebijakan itu. Selain efisiensi anggaran, keberadaan lembaga-lembaga tersebut juga dinilai tumpang tindih dengan instansi struktural negara.

Kesembilan lembaga itu adalah Badan Benih Nasional, Badan Pengendalian Bimbingan Massal, Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi dan Keuangan, Komite Pengarah Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus di Batam, Bintan dan Karimun, Tim Nasional Pembakuan Nama Rupa Bumi, Dewan Kelautan Indonesia, Dewan Nasional Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional dan Komisi Nasional Pengendalian Zoonosis.


"Sudah kami laporkan kepada Presiden tadi, fungsi dan tugas badan ini ternyata sudah diamanahkan ke lembaga dan kementerian terkait," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Asman Abnur, ketika dikonfirmasi usai rapat terbatas.

Tidak semua lembaga itu dibubarkan secara fisik. Ada beberapa lembaga yang dinilai masih diperlukan keberadaannya. Karena itu, lembaga tersebut  diintegrasikan ke dalam kementerian terkait.

"Misalnya Badan Benih Nasional, kami kembalikan kepada lembaga pemerintah yang di bidang pertanian, yaitu Kementerian Pertanian," ujar Asman. Asman berharap, pembubaran ini tidak sia-sia. Ia berharap efisiensi dan efektivitas di bidang anggaran benar-benar terjadi.

Dikembalikan Sementara itu, terkait nasib PNS yang bekerja di lembaga nonstruktural tersebut, Asman mengatakan jumlahnya tidak terlalu. Mereka akan dikembalikan lagi ke kementeriannya masing-masing. "Jadi tidak ada masalah," ujarnya.

Sementara itu, bagi pegawai honorer, Asman tidak menjelaskan secara detail. Ia mengatakan, pemerintah akan menyelesaikan persoalan kontrak dengan mereka sesuai yang diatur di dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. "Karena anggotanya sedikit sekali. Enggak ada masalah. Insya Allah enggak ada (gejolak)," ujar Asman. (kom, sis)