Polres Inhil Bekuk Dua Pelaku Bandar Narkoba

Polres Inhil Bekuk Dua Pelaku Bandar Narkoba

TEMBILAHAN (RIAUMANDIRI.co) -Jajaran Satuan Narkoba Mapolres Indragiri Hilir membekuk dua orang pelaku yang diduga merupakan bandar narkoba di Kota Tembilahan, Senin (19/9) sekira pukul 02.00 WIB.

Berdasarkan keterangan kepolisian, dua orang tersangka yang diketahui berinisial At (43) seorang perempuan dan DE (38) seorang pria warga Jalan Telaga Biru parit 10 Kecamatan Tembilahan Hulu ini diringkus dari hasil penyelidikan Sat Narkoba Mapolres Indragiri Hilir (Inhil).

Dari tangan At ditemukan sejumlah barang bukti diantaranya, 3 paket kecil dan 1 paket sedang narkoba jenis shabu-shabu seberat 2,70 gram, 1 inex warna hijau, Hp serta sepeda motor. Sementara itu, dari tangan DE, diamankan 16 paket kecil shabu-shabu, 1 buah gunting, satu tank penjepit, sejumlah uang tunai serta alat hisap narkoba.


Diungkapkan Kapolres Inhil, AKBP Dolifar Manurung melalui Paur Humas Ipda Heriman Putra mengatakan penangkapan dua orang tersangka narkoba ini bermula dari penyelidikan dan penangkapan tersangka At.

"Saat diinterogasi pelaku At mengaku mendapat BB tersebut dari tersangka DE," terang Paur Humas Ipda Heriman Putra. Lanjutnya, sekira pukul 06.30 dari hasil pengembangan penyelidikan, petugas kembali membekuk DE dirumahnya dengan sejumlah barang bukti narkoba jenis shabu-shabu.

"Kemudian dilakukan interogasi, dan tersangka mengaku bahwa  memperoleh BB tersebut dari temannya di Palembang dengan cara menjemput langsung," jelas Paur Humas. Dan saat ini lanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Inhil untuk pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.(dan)