Sosialisasi Pengampunan Pajak

Bupati: Maknai Tax Amnesty dengan Hati yang Jernih

Bupati: Maknai Tax Amnesty dengan Hati yang Jernih

BANGKINANG KOTA (HR)-"Maknai pengampunan pajak dengan hati nurani yang bersih, pahami pengertiannya. Sebab, pengampunan pajak ada keterbukaan kita untuk melaporkan aset. Ini hal yang penting karena pajak adalah kewajiban kita sebagai warga negara, ikuti sosialisasi ini dengan serius, karena dengan memahaminya kita bisa terhindar dari sanksi pidana atau perdata yang dapat merugikan kita semua. Ini semua demi kebaikan kita bersama."


Demikian dikatakan Bupati Kampar Jefry Noer ketika membuka Sosialisasi Tax Amnesty (pengampunan pajak) di Pemerintah Kabupaten Kampar, di ruang rapat lantai III Kantor Bupati Kampar, Senin (19/9).


"Pengampunan pajak bukan berarti menggratiskan membayar pajak. Ada peraturan yang meringankan bagi wajib pajak untuk menunaikan kewajiban membayar pajak," ujar Bupati.



Ditambahkan Bupati, manfaat salah satunya adalah menarik aset kita di luar negeri, tetapi hal yang terjadi adalah sudah melenceng dari hakikat sebenarnya.

Kesempatan sangat baik kita manfaatkan karena kita semua akan diberikan pemahaman tentang pengampunan pajak yang sebenarnya, dengan adanya sosialisasi tax amnesty kita banyak mengerti dengan pengampunan pajak tersebut.


"Saya meminta kepada Tim Sosialisasi Perpajakan untuk menampung segala keluhan wajib pajak tentang teknis pelaksanaan pembayaran pajak. Karena masih banyak polemik yang terjadi di masyarakat dengan adanya tax amnesty dan banyak yang belum dipahami masyarakat tentang pengampunan pajak, diperlukan pemahaman dan pembayaran disesuaikan dengan harta bergerak dan diam," ungkap Jefry Noer.


Kepala Kantor Pratama Pelayanan Pajak Kabupaten Kampar, Ria Lisnawaty mengungkapkan, manfaat dan tujuan dari amnesti pajak adalah salah satu upaya peningkatan pertumbuhan ekonomi melalui reparasi aset yang ditandai peningkatan likuiditas domestik, perbaikan nilai tukar rupiah, penurunan suku bunga dan peningkatan investasi.


Selain itu, amnesti pajak juga merupakan bagian dari reformasi perpajakan menuju sistem yang berkeadilan, serta perluasan basis data perpajakan.
"Pengampunan pajak untuk kita semua, meringankan beban kita sebagai wajib pajak. Sosialisasi ini juga sangat penting karena dengan sosialisasi dapat mengukur keberhasilan dari amnesti pajak. Program ini berangkat dari 70 persen APBN ditopang dari pajak, oleh sebab itu Direktorat Perpajakan dibebani target untuk meningkatkan pendapatan pajak nasional," ujar Ria Lisnawaty.


Dengan membayar pajak lanjutnya, maka kita juga ikut andil dan peduli dalam membangun negeri. Pada akhir tahun 2015 perpajakan Indonesia telah ditutup, dihapuskan dan sanksi administrasi juga telah dihapuskan dengan ini pajak membuka lembaran baru untuk meningkatkan pendapatan dari sektor pajak yang dinamakan tebusan bukan lagi pajak.


Dalam kesempatan ini hadir seluruh kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD), jajaran camat, kepala bagian di lingkungan Sekretariat Pemerintah Kabupaten Kampar, dan beberapa perusahaan yang beroperasi di wilayah Kampar. (adv/humas)