Ambil Sumpah dan Janji 242 ASN Pemprov

Gubri: Jangan Ikut-ikutan

Gubri: Jangan Ikut-ikutan

PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co)- Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman, mengambil sumpah dan janji, aparatur sipil negara (ASN) sebanyak 242 pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, setelah menjalani masa ujicoba tugas selama 1-2 tahun.
 

Dalam arahannya, Gubernur menegaskan kepada seluruh ASN yang telah disumpah untuk lebih fokus dalam menjalan tugas pokok dan fungsinya. Jangan meniru kinerja pegawai lainnya yang telah lebih dulu menjadi pegawai, dan tidak bekerja dengan baik.


"Yang baru ini masih muda-muda, harus pandai memahami pekerjaan. Jangan ikut-ikutan bekerja malas, generasi yang baru masuk ini merupakan generasi digital. Harus mampu menjalankan tugas dengan baik," ujar Gubri, kepada seluruh pegawai yang baru disumpah, Senin (19/9) di Balai Diklat BPPD Riau.



Dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan tekonologi, semua tugas yang dikerjakan saat ini bisa dilihat langsung oleh masyarakat. Dengan demikian akan ditemjk generasi sekarang, dengan melakukan pelayanan yang transparan, bagi masyarakat dalam pembangunan.


"Sekarang ini dengan telunjuk anda saja bisa bekerja, melalui iptek. Dan masyarakat juga bisa melihat langsung apa yang telH dikerjakan. Termasuk serapan anggaran yang telah dijalankan," ungkap Gubri.


Dengan pengalaman dua tahun dimasing-masing SKPD dan Kabupaten Kota. Bisa membandingkan dan menjalankannya. Pemerintah sekarang terus memantau kinerja dari pegawai, bahkan mengurangi pegawai yang tidak bekerja. Selain itu dalam penerimaan pegawai juga lebih kompetitif.


"Saya tidak mau melihat pegawai di Pemprov ini mempunyai daya saing yang rendah. Untuk menjadi pegawai sekarang ini lebih kompetitif, ingat ada peluang yang profesional bisa masuk di Pemerintahan," tegas Gubri.


Sementara itu, kepala BPPD Riau, Asrizal, menjelaskan ASN yang diambil sumpah dan janji sebanyak 242 ini, terdiri dari CPNS tahun 2014, sebanyak 153 orang. Dan sisanya sebanyak 89 orang merupakan PNS formasi pusat dari IPDN.


"Ketentuan sesorang yang diangkat PNS penuh wajib mengikuti latih jabatan masa ujicoba paling cepat satu tahun dan paling lambat dua tahun. Dan mereka inilah yang telah menjalani proses itu," jelas Asrizal. (***)