Bakar Lahan, Dua Warga Diamankan Polisi

Bakar Lahan, Dua Warga Diamankan Polisi

XIII KOTO KAMPAR (RIAUMANDIRI.co)–Jajaran Polsek XIII Koto Kampar Resor Kampar melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku pembakaran lahan di wilayah Dusun III Koto Panjang, Desa Pulau Gadang, Kecamatan XIII Koto Kampar, Sabtu (17/9).


Pelaku pembakaran lahan yang diamankan apa rat Kepolisian ini adalah MY (47) dan SU (41) keduanya warga Desa Pulau Gadang, Kecamatan XIII Koto Kampar.


Penangkapan kedua pe laku karhutla ini berawal pada Sabtu (17/9) sekira pukul 17.30 WIB, ketika personel Polsek XIII Koto Kampar yang tengah melaksanakan tugas piket mendapat informasi bahwa telah terjadi kebakaran lahan di wilayah Desa Pulau Gadang Kecamatan XIII Koto Kampar, dan diperkirakan luas lahan yang terbakar sekitar 1 hektare.



Menindaklanjuti informasi tersebut personel Polsek XIII Koto Kampar langsung mendatangi lokasi lahan yang terbakar dan lakukan penyelidikan terhadap pelaku pembakaran serta pemilik lahan.


"Dari hasil penyelidikan diketahui, yang membakar lahan adalah MY dan SU warga Desa Pulau Gadang, Kecamatan XIII Koto Kampar. Petugas menemukan keduanya saat berada di rumahnya masing-masing," terang Paur Humas Ibda Dheni Yusra.


Petugas kemudian membawa kedua pelaku ke Polsek XIII Koto Kampar beserta barang bukti 1 buah mancis yang digunakan untuk menyulut api gu na membakar lahan tersebut, serta fotokopi surat kepemilikan tanah pada lokasi yang terbakar atas nama MY.


Dari hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui perbuatannya, dan  telah membakar lahan sejak 2 minggu lalu.


"Tersangka akan dijerat dengan Pasal 108 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup dan Pasal 108 UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp10 miliar." beber AKP Handoko S, Kapolsek XIII Koto Kampar. (ari)