Tanggapi Laporan Pansus DPRD Riau

Kejati Belum Temukan Dugaan Korupsi

Kejati Belum Temukan Dugaan Korupsi

PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co) - Kejaksaan Tinggi Riau diyakini akan menghentikan proses penyelidikan kasus dugaan pengempangan pajak sejumlah perusahaan kehutanan dan perkebunan di Riau.

Hal tersebut setelah Korps Adhyaksa Riau tersebut belum menemukan adanya indikasi dugaan korupsi terhadap hasil kerja yang dilaporkan Panitia Khusus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Riau tersebut.

Selain ke Kejati Riau, laporan ini juga disampaikan ke Kepolisian Daerah Riau, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta terakhir juga diminta oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.


Dikatakan Asisten Intelijen Kejati Riau, Muhammad Naim, dalam penelahaan Kejati Riau, belum ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam hasil kerja Pansus DPRD Riau tersebut. "Belum ditemukan ada nya dugaan korupsi," ungkap M Naim saat dikonfirmasi akhir pekan lalu.

Lebih lanjut, M Naim mengatakan jika hasil kerja Pansus DPRD Riau tersebut, lebih kepada dugaan pengemplangan pajak. Menurutnya, persolan ini lebih tepat ditindaklanjuti oleh institusi lain.

"Kalau ada dugaan tipikornya, Kejaksaan bisa menindaklanjutinya," pungkas Naim. Sebelumnya, Pansus monitoring dan perizinan lahan DPRD Riau mengungkapkan adanya dugaan pengemplangan pajak yang dilakukan oleh perusahaan perkebunan dan kehutanan di Riau.

Hasil kerja ini kemudian diserahkan kepada institusi hukum termasuk Polda Riau dan Kejati Riau. Tujuannya agar hasil temuan ini ditindaklanjuti ke proses hukum. Belakangan, KPK juga meminta data tersebut kepada Pansus DPRD Riau.

Tim Pakar Koordinasi Supervisi dan Pencegahan Penyelamatan Sumber Daya Alam KPK, Prof Hariadi Kartodiharjo, akhir bulan Agustus 2016 lalu mengungkapkan hanya sepertiga perusahaan kehutanan, dan perkebunan yang patuh membayar kewajiban pajak mereka kepada negara.

Sepertiga tersebut dari jumlah total lebih dari 400-an perusahaan yang memiliki izin di Riau. Ini untuk data perusahaan resmi saja, belum termasuk perusahaan yang tidak terdata. Menurut Lembaga Antirasuah tersebut, persoalan ini karena tidak jelasnya data perizinan perusahan. Dalam syarat sebagai wajib pajak ada hal yang belum dilengkapi perusahaan.

Persoalan lainnya juga terungkap saat KPK melakukan penelaahan lebih dalam mengenai persoalan di Kanwil Pajak Riau. Data perusahaan yang menjadi wajib pajak tidak sepenuhnya lengkap. Persoalan ini juga berkaitan dengan Padan Pertanahan Nasional Riau, dan Dinas Perkebunan Riau. Kedua lembaga itu sama-sama tidak memiliki dokumen yang lengkap terhadap perusahaan yang ada di Riau.***