Pembakar Lahan di Kabun Ditangkap Tim Karhutla

Pembakar Lahan di Kabun Ditangkap Tim Karhutla
ROHUL (RIAUMANDIRI.co) - Riah Barus alias Barus Bin Palar Barus (33) warga  Desa Aliantan, Kecamatan Kabun, Kabupaten Rokan Hulu, pada Jumat (16/9) lalu, ditangkap Tim Karhutla dari Polri/TNI. Ia ditangkap karena ketahuan membuka lahan dengan cara membakar.
 
Hal itu dikatakan Kapolres Rokan Hulu, AKBP Yusup Rahmanto, melalui Paur Humas Ipda. Efendi Lupino. Disampaikannya, berdasarkan laporan polisi nomor: LP.A/130/IX/2016/Riau/Res Rohul tanggal 16 September 2016, Riau Barus, diduga melanggar undang-undang RI nomor 32 tahun 2009 Pasal 108 jo pasal 69 ayat 1 huruf h tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan atau pasal 108 jo pasal 56 ayat 1 undang-undang RI nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan.
 
Menurut Paur Humas Polres Rohul, penangkapan Raih Barus, berawal dari tim satgas karhutla yang terdiri TNI dan Personil Gakkum karhutla Polsek Kabun, yang dipimpin Kapolsek Kabun AKP Bayumi melakukan kegiatan patroli di simpang Kokar, Desa Aliantan.
 
Dalam perjalanan, tim satgas melihat ada asap besar di lahan milik Ginting. Setibanya dilahan tersebut, tim melihat seseorang melarikan diri, dan langsung melakukan pengejaran terhadapnya.
 
“Dari hasil intrograsi, pelaku mengaku telah membakar lahan dengan cara mengumpulkan rumput yang kering. Kemudian rumput kering tersebut di campur dengan daun pisang kering lalu dibakar dengan menggunakan mancis. Setelah terbakar api lalu membesar. Karena api sudah membesar pelaku langsung lari. Luas lahan yang terbakar kurang lebih 3 hektar,”kata Paur Humas kepada Riaumandiri.co, Ahad (18/9/2016).(gus)
 
Selengkapnya di Koran Haluan Riau edisi 19 September 2016
 
Editor: Nandra F Piliang