Diskominfo Maksimalkan Penerimaan Retribusi Parkir

Diskominfo Maksimalkan Penerimaan Retribusi Parkir

SELATPANJANG (HR)-Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi Kepulauan Meranti akan memaksimalkan pendapatan daerah melalui pajak dan retribusi parkir.

Kepala Dishubkominfo Kepulauan Meranti, Hariadi, didampingi Kabid Perhubungan Darat, Ismail, Rabu (11/2), menuturkan tahun 2015 ini pihaknya akan mencoba menggali semua potensi parkir yang ada di  Selatpanjang."Selama ini memang kurang dimaksimalkan. Untuk itu tahun ini kita mencoba sektor ini bisa memenuhi target," ujar Hariadi.

Adapun potensi-potensi parkir yang dimaksud, kata Hariadi, mulai dari sisi jalan umum, hingga tempat-tempat khusus seperti rumah makan, tempat hiburan, hotel dan perbankan."Peran dari semua pihak sangat kami harapkan," pintanya.

Ditambahkan Kabid Perhubungan Darat, Ismail, yang menjadi dasar hukum bagi Pemkab Meranti memungut pajak dan retribusi parkir adalah UU No 28 Tahun 2009, Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang dijabarkan lagi dengan Perda Kepulauan Meranti No 10 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah dan Perda No 12 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum. "Jadi dasar hukum kita dalam bergerak sebenarnya sudah cukup jelas," kata Ismail.

Untuk memenuhi target pendapatan dari sektor parkir yang dibebankan kepada Dishubkominfo pada tahun 2015 ini sebesar Rp150 juta, Ismail, menuturkan pihaknya akan segera berkordinasi dengan pihak ketiga sebagai pengelola dan juga pihak-pihak lain.

Selain itu ke depannya, melalui UPTD Dishubkominfo yang ada di beberapa kecamatan di Kepulauan Meranti juga secara bertahap akan melaksanakan peningkatan pendapatan lewat sektor parkir. "Ke depannya UPTD yang ada akan kita mulai memungut retribusi parkir ini," ucap Ismail.(ali)