BPK Periksa Keuangan Pemkab Inhu 30 Hari

BPK Periksa Keuangan Pemkab Inhu 30 Hari

RENGAT (HR)-Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Riau melakukan pemeriksaan keuangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu. Tim audit juga sudah berada di Inhu dan akan melaksanakan tugasnya selama 30 hari kedepan.

Sebelum melaksanakan permeriksaan terinci, tim audit BPK Riau menggelar pertemuan dengan seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Inhu, Selasa (10/2), di aula Bappeda dan Litbang Inhu. Pertemuan itu merupakan pemeriksaan pendahuluan yang dilakukan BPK.

Hadir pada pertemuan tersebut Plt Sekda Inhu Agus Rianto, Ketua Tim Pemeriksa BPK Provinsi Riau Yusrizal Nasution, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Inhu Isdjarwadi, kepala dinas, kepala badan, kepala kantor, kepala bagian, camat se Kabupaten Inhu dan bendahara di lingkungan Pemkab Inhu.

Dalam pertemuan itu, Yusrizal Nasution mengungkapkan, tujuan pertemuan dila-kukan dalam rangka pemeriksaan pendahuluan di masing-masing SKPD. Setelah itu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan terinci selama 30 hari dengan melakukan audit sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Adapun fokus pemeriksaan di antaranya pemahaman akun pelaksana SKPD dan pemahaman proses bisnis, pengujian substansi persediaan per 31 Desember 2014, pelaksanaan belanja modal dan pengujian data-data terkait pihak ke tiga seperti pajak, belanja barang jasa dan belanja dinas. Untuk seluruh SKPD diharapkan data-data yang diminta sudah tersedia sehingga untuk awal pemeriksaan pendahuluan ini dapat berjalan dengan baik. Sedangkan untuk hasil pemeriksaan pendahuluan tidak langsung disampaikan, namun nanti pada pemeriksaan terinci,” tuturnya.

Sementara itu, Agus Rianto berharap, pertemuan tersebut dapat menjadi komunikasi dua arah antara BPK dan seluruh SKPD. Sehingga diharapkan masing-masing SKPD dapat memberikan berbagai informasi yang diminta oleh BPK Provinsi Riau.

“Kehadiran BPK selama kurang lebih 30 hari ini hendaknya dapat dimanfaatkan seluruh SKPD untuk berdiskusi. Sedangkan untuk laporan dapat diberikan ke BPK dengan posnya di bagian keuangan,” tuturnya. (adv/humas)