Waralaba Ilegal Berjalan Mulus

Waralaba Ilegal Berjalan Mulus

RENGAT (HR)-Besarnya keuntungan yang dijanjikan usaha ritel waralaba seperti Indomaret, membuat pengusaha berbondong-bondong membuka usaha tersebut.  Akan tetapi, kebanyakan mengesampingkan izin yang seharusnya mereka miliki sebelum menjalankan usaha tersebut.

Salah satu ritel waralaba yang diduga bermerek Indomaret yang beroperasi di Kecamatan Rengat, tepatnya di Kelurahan Kampung Dagang, sebelum SPBU Rengat, diduga kuat tidak mengantongi izin dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhu. Namun, usaha ritel tersebut telah beroperasi sejak beberapa bulan lalu.

Hal itu terkuak setelah Sekretaris Badan Penanaman Modal Daerah Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMDPPT) Inhu Samijan, mengakui izin operasional Indomaret yang saat ini berganti nama Omart tersebut tidak ada alias ilegal.

"Indomaret yang berada Kelurahan Kampung Dagang dekat SPBU Rengat itu tak memiliki izin lengkap seperti Surat Izin Tempat Usaha (Situ), Surat Izin Usaha Perdagangan (Siup) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP), begitu juga dengan izin operasionalnya juga belum ada kita keluarkan. Hanya saja, mereka hanya mengantongi HO atau izin gangguan," ujar Samijan, Selasa (10/2/).

Dikatakan, harusnya ritel tersebut tidak memulai usahanya sebelum mengantongi izin lengkap dari Pemkab Inhu. Namun nyatanya, seperti yang dilihat saat ini mereka telah beroperasi. "Izin tersebut bisa terbit setelah instansi terkait, dalam hal ini Dinas Perindustrian Perdagangan dan Pasar (Disperindagpas) selaku instansi teknis memberikan rekomendasi. Jika rekom dari Disperindagpas tidak ada, maka kita tidak bisa menerbitkan izin mereka," jelasnya.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Komisi II DPRD Inhu Manahara, Napitupulu, menyebutkan, diminta instansi terkait melakukan penertiban terhadap usaha waralaba yang tak mengantongi izin lengkap. "Tak hanya Indomaret yang saat ini berobah nama menjadi Omart yang ada di Kecamatan Rengat, diharapkan seluruh usaha ritel yang ada di Inhu untuk ditertipkan perizinannya. (grc/aag)