Kunjungi Istri di Persidangan

DPO Narkoba Diamankan di Sel PN

DPO Narkoba Diamankan di Sel PN

UJUNGTANJUNG (RIAUMANDIRI.co) - Pengunjung sidang, para Hakim, jaksa serta  pegawai yang hadir di Pengadilan Negeri Rokan Hilir, Kamis (15/9) sekitar pukul 18.00 WIB dihebohkan oleh tertangkapnya seorang DPO tersangka Narkotika Polsek Pujud. Kehadiran tersangka di pengadilan dalam rangka mengunjungi istri yang sedang menjalani proses persidangan dalam kasus tindak pidana Narkotika jenis sabu-sabu.


Mu adalah suami dari Terdakwa Nurmayasari. Mu merupakan tersangka dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) di Polsek Pujud diamankan oleh JPU Kejari Rohil Roni Bona Tua Hutagalung SH, yang saat itu akan menyidangkan istrinya yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu sabu.


Sebelum tersangka DPO ini ditahan dan diamankan, JPU Roni Bona Tua merasa curiga dengan tamu yang mengunjungi terdakwa di dalam tahanan pengadilan. Karena curiga, lalu Roni membuka handphone miliknya untuk melihat foto suami terdakwa Nurmayasari yang menjadi tersangka DPO sesuai dengan BAP yang ada.



Dengan rasa yakin bahwa tamu terdakwa ini adalah suami terdakwa, Roni Bona Tua menghampirinya dan menanyakan kepada tersangka. "Kamu suami Nurmayasari kan?" tanya Roni. Lalu tersangka ini tidak mengakuinya. "Tidak Pak," jawab Mu.


Ingin meyakinkan tersangka DPO dan dua anggota Polisi yang berjaga saat itu, terlihat JPU Roni Bona Tua  Hutagalung SH memperlihatkan foto kepada tersangka DPO yang sedang berada dalam satu ruangan.


Dengan rasa menyesal tersangka DPO ini mengakui bahwa ia adalah suami dari terdakwa Nurmayasari.
Selanjutnya Roni Bona Tua Hutagalung SH menghubungi pihak Polsek Pujud. Tidak beberapa lama dua anggota Polsek  Pujud menjemput tersangka DPO Mu untuk selanjutnya dilakukan penyelidikan lebih lanjut (jon)