10 BPR Masuk Pengawasan Khusus LPS

10 BPR Masuk Pengawasan Khusus LPS

JAKARTA (HR)- Sebanyak 10 Bank Pengkreditan Rakyat (BPR) saat ini masuk dalam pengawasan khusus Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Kepala Eksekutif LPS Kartika Wirjoatmodjo mengatakan sepuluh BPR tersebut masuk ke daftar bank dalam perhatian LPS.

Hal itu dikarenakan kinerja BPR yang mengalami penurunan dan non performing load (NPL) yang tinggi. Kendati demikian, banyaknya BPR yang diawasi dan dilikuidasi merupakan suatu hal yang wajar.

Pasalnya, saat ini industri BPR dalam tahap pertumbuhan dan proses konsolidasi sehingga wajar apabila ada BPR yang mengalami kegagalan.

"Ini masih suatu angka yang bisa ditolerir beberapa tahun kedepan pun masih begitu. Ada yang tumbuh, ada juga yang gagal karena BPR ada sebanyak 1.800," ujarnya di Jakarta, Rabu (11/2).

Pihaknya enggan untuk membeberkan BPR mana saja yang masuk dalam daftar pengawasan LPS. "Macem-macem BPRnya. BPRnya bukan karena gejala ekonomi tetapi karena miss manage dan isu internal," kata Kartika.

Hingga akhir tahun 2014, LPS melikuidasi sebanyak 62 bank yang terdiri dari satu bank konvensional dan 61 unit BPR. LPS telah membayar klaim penjaminan simpanan pada bank yang dilikuidasi senilai Rp734,94 miliar.(bis/ara)