Jualan Sabu Bersama Tiga Napi di Rutan Dumai

Ketua Ormas Anti Narkoba Diringkus Polisi

Ketua Ormas Anti Narkoba Diringkus Polisi

PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co) - Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai, Provinsi Riau berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba yang melibatkan narapidana di Rutan Klas II B Kota Dumai. Empat orang ditangkap dan salah satunya diduga adalah Ketua Ormas bidang anti narkoba.

Dari tangan mereka, aparat berwajib menyita satu paket besar sabu siap edar, plastik pembungkus (sabu), tas kulit, gunting, timbangan, empat unit handphone, alat pres plastik pembungkus sabu. Semuanya sudah disita polisi Dumai sebagai barang bukti.

Bahkan, petugas juga menemukan tanda pengenal dan SK salah satu LSM anti narkoba yang diduga milik pelaku berinisial Sf. Pria berumur 36 tahun ini disebut sebagai ketua Ormas tersebut. Sementara tiga orang lagi merupakan narapidana di Rutan Klas II B Dumai.


"Inisialnya WE (35) dan Km alias Kokom (39). Mereka berstatus narapidana. Satu lagi berinisial Zh alias Herman (39) statusnya tahanan titipan di Rutan Klas II B Dumai. Mereka sudah kita tahan," jawab Kapolres Dumai, AKBP Donald H Ginting, Jumat (16/9) petang.

Terbongkarnya jaringan tersebut berawal saat polisi mendapat informasi kalau Sf kerap menjajakan serbuk haram (sabu, red) di daerah Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan. Dari situlah Unit I Satres Narkoba Polres Dumai melakukan penelusuran dan menyelidiknya.

"Kamis (15/9) pagi kita gerebek rumah tempat yang bersangkutan berada. Kita geledah dan berhasil menemukan barang bukti sabu di dalam tas (Sf). Dugaan kita tepat, ternyata Sf dapat narkoba dari Napi (berinisial WE, red)," ungkap Kapolres.

Usut punya usut, WE ternyata tidak sendirian. Bisnis haram itu ia lakoni bersama teman sesama penghuni Rutan berinisial Km. "Kita selidiki lagi. Si Km mengaku dapat narkoba dari seorang tahanan narkoba Polres Dumai yang dititipkan di Rutan berinisial Zh," singkatnya.(grc/ara)