Polsek Tapung Bekuk 4 Pelaku Sindikat Narkoba

Polsek Tapung Bekuk 4 Pelaku Sindikat Narkoba
BANGKINANG (RIAUMANDIRI.co) - Jajaran Polsek Tapung berhasil membekuk empat orang pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Dua tersangka ditangkap di sebuah pondok yang berlokasi di wilayah Desa Bencah Kelubi, Kecamatan Tapung pada Kamis malam (15/9/2016), pukul 22.45 WIB, sedangkan dua tersangka lainnya ditangkap beberapa jam berikut, hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya.
 
Dua orang tersangka pengedar narkoba yang pertama berhasil diringkus  yaitu FR (33) warga Desa Sei Putih Kecamatan Tapung dan DS (27) warga Pasar Minggu Desa Bencah Kelubi Kecamatan Tapung.
 
Dari penangkapan kedua tersangka ini berhasil diamankan sejumlah barang bukti antara lain 8 Paket Sabu-sabu, 1 buah alat hisap sabu, 2 bungkus plastik bening, 1 unit timbangan digital dan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.
 
Pengungkapan kasus tersebut berawal pada hari Kamis (15/9) sekitar pukul 22.30 wib, ketika Tim Ospnal Polsek Tapung mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba di sebuah Pondok milik pelaku yang berlokasi di KM 19 Jalan Garuda Sakti wilayah Desa Bencah Kelubi Kecamatan Tapung.
 
Selanjutnya Kapolsek Tapung Kompol Darmawan didampingi Kanit Reskrim Iptu Asdisyah Mursyid, beserta tim opsnal Polsek langsung turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. 
 
Setiba di lokasi, tim melihat 2 orang yang dicurigai sedang duduk di dalam pondok tersebut, selanjutnya dilakukan penggerebekan dan penggeledahan terhadap keduanya.(oni)
 
Selengkapnya di Koran Haluan Riau edisi 17 September 2016
 
Editor: Nandra F Piliang