Dua Tersangka Curanmor Ditangkap

Dua Tersangka Curanmor Ditangkap

BANGKINANG (HR)- Dua tersangka pencurian kendaraan bermotor di Desa Rumbio, Kecamatan Kampar, ditangkap jajaran Polsek Kuantan Mudik Polres Kuansing, Senin (9/2), sekitar pukul 14.00 WIB, di Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Sengingi.

Kedua tersangka yakni, NO (25) dan AN (18). Keduanya warga Desa Rumbio, Kecamatan Kampar. Keduanya  melakukan pencurian sepeda motor Suzuki Satria BM-5825-OZ milik Hirdas (27) di rumahnya, di Desa Rumbio, Senin (9/2) sekitar pukul 00.30 WIB.

Hirdas yang menyadari telah kehilangan motor pada pagi harinya langsung melaporkannya ke Polsek Kampar. Usai menerima laporan, Kapolsek Kampar memerintahkan personel Unit Reskrim untuk melakukan olah TKP serta penyelidikan. Pukul 14.00 WIB, dihari yang sama, diperoleh informasi dari Kanit Reskrim Polsek Kuantan Mudik Polres Kuansing, bahwa kedua tersangka beserta barang bukti satu unit sepeda motor Suzuki Satria BM-5825-0Z telah ditangkap dan diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Kuantan Mudik.

Menindak lanjuti hal tersebut, Kapolsek Kampar, AKP Arbain, mengutus personel untuk menjemput kedua tersangka beserta motor curiannya ke Polsek Kuantan Mudik untuk dibawa dan dilakukan proses hukum di Polsek Kampar, Polres Kampar.

Kapolsek Kampar, AKP Arbain, ketika dikonfirmasi, melalui Paur Humas Polres Kampar, Ipda Deni Yusra, membenarkan kejadian ini. "Mereka membawa hasil curian ke Kuansing dan di sana (Kuansing) mereka ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Kuantan Mudik," ujarnya.(oni)