MPI Minta

Disdik Keluarkan Larangan Sekolah Lakukan Pungli

Disdik Keluarkan Larangan Sekolah Lakukan Pungli

TEMBILAHAN (HR)-Masyarakat Peduli Indragiri Hilir, meminta kepada Dinas Pendidikan Inhil mengeluarkan larangan kepada sekolah yang ada di Negeri Seribu Parit, agar tak melakukan pungutan liar.

Seperti dijelaskan Anggota MPI Inhil Oyonk Maldini, Rabu (11/2), ada beberapa sekolah yang melakukan Pungutan Liar (Pungli), terutama menjelang akhir tahun ajaran dengan dalih dana ujian akhir, pas foto, uang perpisahan dan lain sebagainya.

''Kami dari MPI meminta agar Disdik Inhil mengeluarkan peraturan agar sekolah-sekolah di Inhil tidak memungut uang UN atau UAS kepada siswa atau wali murid,'' ujar Oyonk.

Dikatakan, jangan sampai terulang lagi seperti tahun sebelumnya, dimana setelah terjadi Pungli baru Disdik mengeluarkan imbauan. Selain itu, ia juga meminta Disdik segera menyiapkan sanksi yang tegas jika ada sekolah yang melakukan Pungli.

Lagi pula dikatan Oyonk, dana BOS mulai 2015 sudah naik, sekolah dasar naik dari Rp580 ribu per siswa per tahun menjadi Rp800 ribu. sekolah menengah pertama naik dari Rp700 menjadi Rp1 juta per siswa per tahun. Sekolah menengah atas/sederajat naik dari Rp1 menjadi Rp1,5 juta per siswa per tahun.

Dikatakan, sudah ada sekolah yang melakukan pungutan dengan topeng uang perpisahan, jadi ia meminta Disdik Inhil jangan selalu kalah start dengan sekolah. Sementara itu, Kepala Disdik Inhil melalui Sekretaris Disdik Ahmad Ramani, mengungkapkan pihaknya  tak pernah menginstruksikan, apalagi menyetujui jika ada sekolah yang melakukan Pungli. Namun, dikatakannya terkadang kepala sekolah yang melakukan Pungli berlindung kepada Komite Sekolah yang menyetujui pengambilan pungutan tersebut.

''Kita akan rapatkan dulu mengenai hal ini, dan kami juga masih mempelajari Juknis dalam dana BOS ini. Untuk sanksi bagi sekolah yang melakukan Pungli kami juga akan menunggu petunjuk dari Bupati Inhil terlebih dahulu,'' ujar Ahmad Ramani. (grc/aag)