Tak Ingin Kena Sanksi Administrasi

Bupati Minta RPJMD Segera Tuntas

Bupati Minta RPJMD Segera Tuntas

Pangkalan Kerinci (RIAUMANDIRI.co) -Tak ingin mendapat sanksi administrasi dari pemerintah pusat terkait lambannya penyelesaian Rencana Program Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2016-2021, maka Bupati Pelalawan HM Harris meminta  DPRD Kabupaten Pelalawan segera menyelesaikan pembahasan Ranperda RPJMD tersebut.

Terlebih lagi, hal ini sangat erat kaitanya dengan penyusunan Struktur Organisasi Tata Kerja ( SOTK) yang baru. Sebab menurut aturan, untuk penyelesaian RPJMD setiap daerah  diberi waktu enam bulan usai pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih. Permintaan tersebut dilontarkan HM Harris kepada awak media.

"Kalau dihitung dari usai pelantikan bupati dan wakil bupati yang dilaksanakan pada tanggal 22 April lalu maka kalau dihitung 6 bulan setelahnya jatuh pada tanggal 22 September mendatang,  jadi kita berharap sebelum tanggal itu kita sudah selesai semuanya termasuk memperdakan RPJMD," Harap Bupati.


Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Bupati dan Wakil Bupati terpilih harus menerjemahkan visi dan misinya ke dalam dokumen Rencanaan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang dibahas bersama dengan DPRD dan ditetapkan sebagai Peraturan Daerah paling lama 6 (enam) bulan setelah kepala daerah terpilih dilantik.

"Apabila penyelenggara Pemerintah Daerah tidak menetapkan Perda dimaksud, maka anggota DPRD dan kepala daerah dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama 3 (tiga) bulan," tegas HM Harris. (Pen)