Paripurna Ranperda

Pemkab Jawab Pandangan Umum Fraksi

Pemkab Jawab Pandangan Umum Fraksi

PASIR PENGARAIAN (riaumandiri.co)- Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu menyampaikan jawaban tentang pandangan umum anggota fraksi DPRD Rohul terhadap tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda).

Ranperda yang disedang dibahas itu adalah Ranperda Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Ranperda penanggulangan Narkotika dan Ranperda bantuan hukum kepada warga masyarakat miskin, Rabu (14/9).

Paripurna penyampaian jawaban pemerintah terhadap 3 Ranperda tersebut di pimpin Ketua DPRD Rohul, Kelmi Amri, SH, dihadiri puluhan Anggota DPRD Rohul, Plt. Bupati Rohul, H. Sukiman, Sekda Rohul, Ir. Damri, dan puluhan Kepala Dinas, Badan dan Kantor yang ada di lingkungan Pemerintah Rokan Hulu.


Dalam jawabannya, Plt. Bupati Rohul, H. Sukiman, menyampaikan agar pembahasan tiga Ranperda berikutnya dipertajam dan mendalam sebelum dijadikan sebagai Paraturan Daerah (Perda). Kemudian, menyimak pemandangan umum Fraksi yang disampaikan pada Paripurna yang dilaksanakan 9 September 2016 lalu Pemkab Rohul melihat telah terjadi komunikasi timbal balik yang akomodatif, saran yang bersifat membangun.

“Pemandangan umum yang disampaikan Fraksi DPRD Rohul, akan menjadi pertimbangan bagi Pemerintah daerah untuk merumuskan setiap kebijakan-kebijakan dalam mewujudkan visi  Kabupaten Rokan Hulu,”ujar Plt. Bupati Rohul, dalam laporannya.

Menjawab pemadangan umum Fraksi Partai Demokrad yang meminta agar tidak memindah tugaskan PNS dari jabatan Guru menjadi jabatan non guru akan menjadi pertibangan bagi Pemerintah daerah. Kemudian mengenai Ranperda bantuan hukum kepada warga miskin dilakukan sebagai asas hukum.

Dengan artian, setiap warga negara memiliki hak yang sama didepan hukum. Begitu juga dengan masyarakat miskin yang tidak mampu menggunakan jasa advokat dalam pembelaan di Pengadilan.

Demikian juga dengan Ranperda tentang pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan peredaran narkotika. Dimana sebelumnya Fraksi di DPRD Rohul, menyampaikan agar ranperda ini tidak bertentangan dengan undang-undang di atasnya.

“Dapat kami terangkan bahwa Pemerintah daerah juga memiliki kewenangan untuk melakukan pencegahan dan bukan penindakan.

Hal ini dilakukan agar pencegahan peredaran narkotika di wilayah Rokan Hulu, lebih maksimal. Kemudian, mengenai ranperda tentang perampingan OPD,  nanti akan dibahas bersama-sama,”ujar Plt. Bupati Rohul, H. Sukiman. (adv/hms)