Polda Tetapkan 2 Perusahaan Tersangka Karhutla

Polda Tetapkan 2 Perusahaan Tersangka Karhutla
PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co) - Kepolisian Daerah Riau selaku Satuan Tugas Penegakkan Hukum Kebakaran Hutan dan Lahan Provinsi, menetapkan 2 korporasi sebagai tersangka karhutla. Bahkan satu perusahaan segera akan dilakukan tahap I ke pihak Kejaksaan.
 
"Kemarin telah kita lakukan penyelidikan. Minggu ini, kita tetapkan tersangka dari PT WSSI (Wahana Subur Sawit Indah,red) di Siak. Kita juga telah menetapkan tersangka berinisial OA yang merupakan Direktur Utama PT WSSI," ungkap Kombes Pol Rivai Sinambela, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, di Kantor Dit Reskrimsus Polda Riau, Rabu (14/9/2016).
 
"Tidak lama lagi akan kita limpahkan ke Kejaksaan," sambungnya.
 
Rivai yang saat itu didampingi Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, dan Kasubdit IV Dit Reskrimsus Polda, AKBP Hariwiyawan Harun, juga mengatakan kalau ada satu perusahaan yang penanganannya sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
 
"Satu perusahaan di Rokan Hulu. Itu PT SSP (Sontang Sawit Permai)," lanjut Rivai. Dalam proses penyidikannya, Rivai menyebut kalau pihaknya sudah memeriksa 5 orang saksi. Dimana dua saksi merupakan karyawan perusahaan tersebut, dan 3 saksi dari PT Bina Daya Bentala, yang diketahui merupakan pihak pelapor.
 
"Dalam waktu dekat, kita akan memanggil saksi ahli," pungkas Kombes Pol Rivai Sinambela.(dod)
 
Selengkapnya di Koran Haluan Riau edisi 15 September 2016
 
Editor: Nandra F Piliang