Pemda Ajukan 8 Ranperda

Pemda Ajukan 8 Ranperda

SIAK (HR)-Pemerintah Kabupaten Siak mengajukan 8 draf Rencana Peraturan Daerah pada sidang Paripurna, Selasa (10/2) di gedung DPRD Siak. Pengajuan ranperda ini disampaikan langsung Bupati Siak, Syamsuar.

Sidang Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Siak, Indra Gunawan, didampingi Wakil Ketua I, Sutarno dan Wakil Ketua II Syahrul dan dihadiri seluruh unsur Forkompimda Kabupaten Siak.

Delapan Ranperda yang diajukan yakni tentang bantuan hukum bagi warga miskin kabupaten Siak, tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian penghulu, tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat kampung, badan permusyawaratan kampung, perubahan atas peraturan daerah No 8 Tahun 2014 tentang kawasan industri tanjung Buton, perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Siak No 7 tahun 2014 tentang pembentukan BUMD PT KITB, perubahan peraturan daerah Kabupaten Siak No 02 tahun 2011 tentang penyerahan modal Pemerintah Kabupaten Siak pada BUMD tahun 2011 dan tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio dan Televisi Pemerintah Kabupaten Siak.

Tiga Ranperda yang diajukan merupakan aturan teknis unt uk menerapkan Perda Nomenklatur Desa menjadi Kampung, dan 8 kampung adat.

Tiga ranperda merupakan revisi ranperda untuk memperlancar upaya Pemerintah Kabupaten Siak melalui usaha BUMD PT KITB. Sementara, ranperda tentang bantuan hukum pada masyarakat miskin dinilai penting, karena banyak masyarakat menengah ke bawah yang membutuhkan bantuan saat tersandung hukum.

"Pemberian bantuan hukum kepada warga negara selama ini dirasakan belum banyak menyentuh orang atau kelompok warga miskin yang sangat membutuhkan bantuan hukum. Mereka merasa kesulitan untuk mengakses keadilan, terhambat oleh keterbatasan untuk mewujudkan hak-hak konstitusional," kata Syamsuar.

Sementara, Ranperda tentang pembentukan Lembaga Penyiaran diajukan tidak lain untuk mengupayakan Siak TV dan Radio Pemerintah Kabupaten Siak bisa berkembang. Lembaga penyiaran lokal itu selama ini terganjal dengan perizinan, dan Perda merupakan salah satu ketentuan yang harus dipenuhi dalam mengembangkan lembaga penyiaran itu.

Interupsi
Sebelum paripurna, suara keras interupsi dari politisi Partai Amanat Nasional, Zulfi Mursal menggugah konsentrasi anggota fraksi dan undangan.

Ia merasa keberadaan Badan Legislasi DPRD Siak telah dilangkahi. Pasalnya, sebelum paripurna dilaksanakan Badan Legislasi dan Pemerintah Daerah telah melakukan kajian. Dari 8 ranperda yang diajukan ke Banleg hanya 4 draf ranperda yang sudah matang dan layak diajukan ke dalam forum Paripurna. Kenyataan dalam paripurna kali ini berbeda dengan kesepakatan hasil kajian Banleg dan tim Pemerintah.

Sebagai ungkapan kekesalan, ia malah menyatakan agar Banleg dibubarkan atau pembentukan tatib baru. Sehingga keputusan Banleg bisa diambil oleh satu orang saja.

 "Kalau pembahasannya dilanjutkan, akan meninggalkan kesan tidak ada menghargai keputusan bersama di Banleg," kata Zulfi Mursal.
Namun demikian, Zulfi mengembalikan ke masing-masing fraksi untuk menilai dan mengkaji atas ranperda yang telah diajukan. (lam)