KPU Kampar Umumkan Cara Pendaftaran Pasangan Cabup dan Cawabup

KPU Kampar Umumkan Cara Pendaftaran Pasangan Cabup dan Cawabup
BANGKINANG (RIAUMANDIRI.co)  - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kampar mengumumkan ke publik tentang penerimaan pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada 2017 mendatang. Pengumuman itu tertuang dalam surat Nomor: 191/KPU-KPR-004.435228/IX/2016, tertanggal 14 September 2016 yang ditandatangani oleh Ketua KPU Kabupaten Kampar, Yatarullah.
 
Pengumuman penerimaan pasangan calon Bupati (cabup) dan calon Wakil Bupati (cawabup) ini disampaikan melalui media massa dan tempat strategis salah satunya melalui media Harian Umum Haluan Riau dan website KPU Kampar.
 
Ketua KPU Kabupaten Kampar Yatarullah ketika ditemui Riaumandiri.co, Rabu (14/9/2016) mengingatkan kepada pasangan bakal calon untuk melengkapi persyaratan yang telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota.
 
Dijelaskan Yatarullah bahwa pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Kampar ini bisa  melalui dua cara (jalur) yakni bisa dicalonkan oleh partai politik/gabungan partai politik atau melalui jalur perseorangan.
 
Untuk jalur perseorangan, jumlah dukungan syarat pendaftaran Pasangan Calon Perseorangan, sekurang-kurangnya adalah: 40.863 dukungan, dan tersebar sekurang-kurangnya pada 11 kecamatan di Kabupaten Kampar. Hal ini sesuai dengan keputusan KPU Kabupaten Kampar Nomor: 17/Kpts/KPU-KPR-004.435228/V/2016.
 
Sedangkan untuk calon dari partai politik atau gabungan partai politik syarat pendaftaran partai politik atau kabungan partai politik (koalisi) adalah memperoleh paling sedikit 20 persen dari Jumlah Kursi DPRD Kabupaten Kampar Tahun 2014  atau  45 X 20/100 =  9 Kursi atau 25 persen dari akumulasi Perolehan Suara Sah dalam Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Kampar Tahun 2014 atau 379.145 X 25/100 =  94.786 Suara Sah. Hal ini sesuai dengan Keputusan KPU Kabupaten Kampar Nomor : 42/Kpts/KPU-KPR-004.435228/IX/2016.
 
Untuk jadwal Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kampar mulai tanggal 21 September s/d 23 September 2016 Pukul 08.00 Wib s/d 16.00 Wib. Tempat pendaftaran Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kampar di aula Kantor KPU Kabupaten Kampar, Jl. Tuanku Tambusai No. 69 Bangkinang Kota.
 
Ditambahkan Yatarullah bahwa  dalam masa pengumuman ini diharapkan kepada Partai Politik dan Gabungan Partai Politik yang akan mengajukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kampar untuk mendatangkan Tim IT yang bersangkutan ke KPU Kabupaten Kampar dengan membawa Surat Mandat untuk mendapatkan User Name dan Password pada aplikasi pencalonan (SILON).
 
Kemudian disaat pendaftaran nanti, Tim LO  dari masing-masing pasangan bakal calon yang akan mendaftar untuk terlebih dahulu menghubungi tim dari KPU Kabupaten Kampar untuk mengatur jadwal  pendaftaran mereka sehingga tidak ada dua atau lebih pasangan calon yang datang bersamaan untuk mendaftar.
 
Pengaturan ini penting agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. “Bila  pasngan calon dan pendukung datang bersamaan dengan pasangan calon yang lain ini akan rawan terhadap keamanan, maka perlu pengaturan jadwal kehadiran mereka,” ujarnya.
 
Namun  demikian kata Yaratullah, KPU Kampar sebagai lembaga penyelenggara Pilkada akan tetap melayani setiap bakal calon dan timnya dengan sebaik-baiknya. “Kita (KPU) akan memberikan pelayanan prima dalam rangka mensukseskan Pilkada Kampar,” tegas Yatarullah. (oni)
 
Selengkapnya di Koran Haluan Riau edisi 15 September 2016
 
Editor: Nandra F Piliang