Datangi Kejati, Fromak Ungkap Kejanggalan Ijazah Amril

Datangi Kejati, Fromak Ungkap Kejanggalan Ijazah Amril
PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co) - Aktivis Front Masyarakat Anti Korupsi mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi, Rabu (14/9/2016) mendesak agar dugaan penggunaan ijazah palsu atas nama Amril Mukminin yang kini menjabat Bupati Bengkalis ditindak dan diperiksa secara hukum. Menurut Fromak, ijazah tersebut digunakan Amril kala maju dalam pemilihan Bupati Bengkalis pada 2015 lalu.
 
"Dari hasil investigasi yang telah kami lakukan, berdasarkan daftar riwayat hidup yang ditandatangani oleh Amril Mukminin di atas materai pada 27 Juli 2015, yang juga merupakan pemalsuan data atau dokumen daftar riwayat hidup," ungkap Ismail Ilyas selaku Koordinator aksi.
 
Dalam kesempatan tersebut, Ismail Ilyas mengungkapkan kejanggalan terhadap orang nomor satu di Bumi Sri Junjungan tersebut. Dikatakannya, ijazah Strata 1 Amril Mukminin dikeluarkan oleh Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Teladan Medan pada 24 Oktober 2002, diduga tidak sesuai Keputusan Direktorat Jenderal Perguruan Tinggi Nomor : 08/DIKTI/Kep/2002, tentang Petunjuk Teknis Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor : 184/   ./U/2001 tentang Pedoman Pengawasan Pengendalian dan Pembinaan Program Diploma, Sarjana, dan Pasca Sarjana di Perguruan Tinggi.
 
"Amril yang berijazahkan STIE Teladan Medan yang diduga fiktif, namun profil mahasiswanya dikeluarkan oleh Universitas Setia Budi Mandiri yang nonaktif atau ilegal," terang Ismail Ilyas.
 
Selanjutnya, kata Ismail, untuk legalisir ijazahnya tertera nama universitas lain yaitu Unversitas Setia Budi Mandiri. Legalisir tersebut ditandatangani oleh Ir Ahmaruzar MM, dimana nama tersebut tidak tercantum profil namanya alias fikitf di Pangkana Data Perguruan Tinggi Dirjen PT. Karena PTS-nya fiktif. Dapat diduga semua yang menandatangani ijazah S1 Amril Mukminin adalah fiktif.
 
Sementara, berdasarkan data yang tercantum Website Resmi Pangkalan Data Direktorat Perguruan Tinggi Kementerian Riset, Teknologi dan Perguruan Tinggi RI, profil perguruan tinggi atas nama Sekolah Tinggi Ekonomi Teladan Medan bagian profil perguruan tinggi adalah bahwa jumlah keseluruhan perguruan tinggi se Provinisi Sumatera Utara baik negeri maupun swasta sebanyak 385 nama.
 
"STE Teladan Medan bukan STIE Teladan Medan, urutan nomor ke-70, kode PT : 013057. Sementara PT : STIE Teladan, propinsi : Sumatera Utara. kategori : Swasta, Status : 0 (tidak jelas), jumlah dosen tetap : 0, jumlah mahasiswa : 0, rasio dosen tetap/jumlah mahasiswa : 1:0, status PT : 0, tanggal berdiri : 0, 1 Januari 0001, nomor SK PT : 0, tanggal SK PT : 0," terangnya lebih lanjut.
 
"Seharusnya jika benar ada, maka di ijazah Amril Mukminin tentulah tertulis STE Teladan Medan sesuai PTS yang ada di Medan. Walaupun PTS tersebut abal abal karena yang ada hanya namanya, tanpa nama tenaga pendidik, tanpa mahasiswa, tanpa ada sesuatu apapun, bukan STIE Teladan Medan," sambungnya.
 
Lebih lanjut, Ismail Ilyas juga mengungkapkan kejanggalan lainnya yang terdapat pada ijazah politisi Partai Golkar tersebut. Menurut Ismail Ilyas, itu merupakan perbuatan curang dan termasuk tindak pidana kelas berat.
 
"Untuk itu, kami dari Fromak mengharapkan agar supremasi hukum di Bumi Lancang Kuning oleh aparat hukum dapat ditegakkan dengan sebenar-benarnya," pungkas Ismail Ilyas.
 
Usai menyampaikan orasi, Fromak menyerahkan pernyataan sikap yang diterima oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan.(dod)
 
 
Selengkapnya di Koran Haluan Riau edisi 15 September 2016
 
Editor: Nandra F Piliang