Dinilai Memberatkan

Warga Keluhkan Tarif Parkir RS Efarina

Warga Keluhkan Tarif Parkir RS Efarina

Pangkalan Kerinci (RIAUMANDIRI.co) -Tarif parkir di Rumah Sakit Efarina, Pangkalankerinci, dinilai terlalu memberatkan bagi pengunjung dan keluarga pasien. "Ini sebenarnya membebankan kami.

Sudahlah kami kena musibah karena ada keluarga yang dirawat, ini setiap kali datang dikenakan parkir sebesar Rp2000 untuk roda dua. Dan jika motor itu ikut menginap maka parkir dikenakan sebesar Rp5000," keluh salah seorang keluarga pasien yang tak mau disebutkan namanya pada media ini, Senin (12/9).

Wanita yang hanya berprofesi sebagai ibu rumah tangga itu mengatakan bahwa dirinya baru tahu ada rumah sakit swasta yang mengenakan tarif parkir. Padahal di rumah sakit lainnya tak ada yang menetapkan tarif parkir. Apalagi bagi keluarga pasien yang tengah dirawat di rumah sakit tersebut.


Terpisah, Sekretaris Dinas Kesehatan, Asril SKM, saat ditanya soal ini menjelaskan bahwa hanya rumah sakit yang berstatus Badan Umum Layanan Daerah (BLUD) saja yang bisa menetapkan tarif parkir. Pasalnya, rumah sakit yang berstatus BLUD diperkenankan untuk mencari serta mengelola potensi-potensi yang ada dalam menunjang operasional mereka.

"Tapi BLUD ini bagi rumah sakit pemerintah, tidak swasta. Kalau untuk masalah rumah sakit Efarina yang menetapkan parkir, bisa ditanyakan ke dinas terkait, barangkali mereka sudah koordinasi dengan dinas tersebut," ujarnya.

Terkait hal ini, Kadispenda Pelalawan, Mayhendri, melalui Kabid Penadapatan Asli Daerah (PAD), Edison, membenarkan adanya penetapan tarif parkir di Rumah Sakit Efarina. Menurutnya, pihaknya langsung turun ke lapangan begitu ada laporan dari salah satu ormas yang memberitahu adanya tarif parkir yang diberlakukan di rumah sakit tersebut.

"Untuk masalah itu sudah kita tindaklanjuti, dan memang benar Rumah Sakit Efarina menetapkan tarif parkir bagi para pengunjung," katanya. Atas kondisi ini, rumah sakit Efarina telah berkoordinasi dengan Dispenda dengan mengajukan Surat Permohonan bernomor 290/RS.

ETA/DIR/IX/2016 untuk penetapan adanya parkir di rumah sakit tersebut. Alasan pihak rumah sakit dengan menetapkan parkir itu dikarenakan sudah beberapa kali terjadi kehilangan di rumah sakit tersebut sehingga manajemen memberlakukan tarif parkir bagi masyarakat.

"Alasannya memang masuk akal karena sudah terjadi beberapa kehilangan kendaraan di rumah sakit tersebut dan jika kondisi ini dibiarkan maka bukan tak mungkin akan menurunkan kredibel rumah sakit itu, sehingga manajemen memberlakukan tarif parkir," tandasnya.

Berdasarkan surat permohonan rumah sakit tersebut, Dispenda kini tengah membuat balasan surat yang berisi aturan-aturan yang harus ditetapkan oleh rumah sakit Efarina dalam menetapkan parkir. Misalnya, soal penetapan parkir yang hanya ditetapkan Rp 1000 bagi kendaraan roda dua dan Rp 2000 bagi kendaraan roda empat.

"Juga bagi keluarga pasien yang tengah dirawat, mereka kan kadang harus keluar entah beli makanan atau mengambil sesuatu yang ketinggalan di rumah sehingga harus sebentar keluar dari rumah sakit. Kalau seperti itu, saya harapkan jangan diminta parkir lagi jika mereka akan kembali ke rumah sakit. Manajemen bisa memberi tanda dengan menstempel keluarga pasien, sehingga mereka tidak menjadi beban," ujarnya.

Disinggung soal PAD sendiri bagi Pemda atas pemberlakuan parkir di rumah sakit tersebut, Edison menjelaskan bahwa Pemda akan mendapatkan pemasukan dari penetapan tarif parkir di rumah sakit tersebut berupa pemasukan PAD. Besarannya adalah 30 persen dari karcis yang dikeluarkan.

"Jadi nanti karcis parkirnya kita yang bikin. Rumah Sakit harus berikan 30 persen dari jumlah total karcis yang disobek itu. Hitungannya sendiri per bulan," katanya.

Ditambahkannya, persoalan penetapan tarif parkir yang diberlakukan di Rumah Sakit Efarina tak ada lagi kendala. Karena pihak rumah sakit sendiri selain mau berkoordinasi dengan Pemda Pelalawan dalam hal ini Dispenda, juga manajemen harus mau bertanggungjawab jika ada kendaraan yang hilang pasca diberlakukannya penetapan tarif parkir ini. ***