Pemko Sambut Perpanjangan Waktu

Realisasi Perekaman e-KTP 88 Persen

Realisasi Perekaman e-KTP 88 Persen

PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co)-Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pekanbaru, Baharuddin menyampaikan realisasi proses perekaman e-KTP hingga September 2016 sudah mencapai 88 persen.

 

Hal ini disampaikan Kadisdukcapil kepada wartawan, Selasa (13/9). Dikatakannya, angka tersebut meningkat tajam dibanding beberapa pekan lalu hanya diangka 60 persen, dipicu kebijakan sebelumnya yang memberikan tenggat waktu sampai 30 September


 

"Masyarakat diminta tidak lengah meski ada kelonggaran, kita tetap berikan pelayanan perekaman maksimal, tetap membuka layanan perekaman sampai hari Sabtu. Juga memberlakukan perekaman lintas kecamatan, tidak hanya fokus disatu kecamatan proses perekaman bisa dilakukan di kecamatan lain," katanya.

 

Bicara ketersediaan blangko, Bahar mengakui belum maksimal, Pemerintah Pusat membatasi jumlah blangko yang dikirim ke daerah termasuk Pekanbaru. Dicontohkannya, dari 10-20 ribu yang diusulkan, pusat hanya memberi sekitar 6-7 ribu, diperkirakan dalam satu minggu sudah habis. Dua dari lima mesin cetak yang masih perbaikan juga menjadi kendala pembuatan KTP. Ditambah dengan permasalahan lain seperti ketersediaan tinta dari mesin cetak.


Bahar menjelaskan, sebelum kebijakan baru dikeluarkan, sesuai Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 471/1768/SJ tanggal 12 Mei 2016, pihaknya diberi dua poin target kinerja yang harus diselesaikan, yakni terkait e-KTP dan Akta Kelahiran.

Untuk KTP-elektronik, berdasarkan database Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), dari jumlah 597.466 jiwa wajib memiliki KTP, sebanyak 32.782 belum melakukan perekaman e-KTP. Begitu juga untuk jumlah masyarakat yang sudah melakukan perekaman tapi belum siap sesuai data print ready`record, sejumlah 32.355 jiwa.

Realisasi "Tapi angka itu sudah turun, karena setiap hari paling tidak ada sekitar 300 sampai 400 warga kita yang melakukan perekaman,"sebutnya.

Sedangkan Akta Kelahiran untuk usia 0-18 tahun, sesuai RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) atau Peraturan Presiden Nomor 2 tahun 2015, bahwa penyelesaian target nasional penerbitan akta kelahiran anak (0-18 tahun) pada tahun 2016 sebesar 77,5 persen yaitu sejumlah 226.947 jiwa dari total jumlah anak usia 0-18 tahun sebesar 292.835 jiwa.

Untuk cakupan penerbitan akta kelahiran berdasarkan SIAK untuk saat ini baru mencapai 54.24 persen atau sekitar 158.839 jiwa. Sehingga Dinas Kependudukan dan Pencataan Sipil Kota Pekanbaru harus menyelesaikan penerbitan akta kelahiran sebesar 23.26 persen atau sebanyak 68.108 jiwa.

Apresiasi Kebijakan Dalam kesempatan itu, Bahar mengapresiasi kebijakan yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), soal perpanjangan perekaman e-KTP. Menurut dia, Pemerintah Pusat masih memberikan kesempatan kepada masyarakat Kota Pekanbaru agar segera mengurus KTP.

"Kita menyambut baik kebijakan yang dikeluarkan Mendagri karena masih memberikan kelonggaran waktu kepada warga untuk mengurus KTP. Melalui kebijakan ini pula kita berharap masyarakat segera berbondong-bondong untuk merekam KTP, berarti pemerintah pusat masih memberikan waktu," kata Bahar, Selasa (13/9).

Seperti diberitakan, tenggat waktu (deadline) perekaman elektronik- Kartu Tanda Penduduk(e-KTP) di Pekanbaru diperpanjang hingga pertengahan bulan 2017 mendatang. Kelonggaran tersebut mengikuti pernyataan yang disampaikan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, memandang masih banyak warga yang belum melakukan perekaman e-KTP. (***)